Connect With Us

Selundupkan 2 Kg Sabu Lewat Pembalut, 2 WN Malaysia Diamankan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 12 April 2018 | 17:00

Para tersangka kasus penyelundupkan Narkotika yang berhasil diamankan petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta. (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Dua wanita asal Malaysia berinisial SH, 35, dan EF, 43, ditangkap petugas keamanan Bandara Soekarno-Hatta lantaran hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 2.656 gram atau sekitar 2 Kg melalui pembalut yang dikenakannya.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan barang haram tersebut. Awalnya, kedua wanita itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Air Asia AK 380 rute Kuala Lumpur – Jakarta, pada hari Sabtu (24/3/2018) lalu.

Sesaat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas pun melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua wanita itu. Dan didapati bahwa di dalam pembalut dan pakaian dalam yang dikenakan kedua wanita itu berisi serbuk putih . Setelah diuji lab, serbuk itu ternyata adalah methamphetamine atau sabu.

BACA JUGA:


Erwin pun merinci bahwa dari berat total dari dengan berat total dari 2.656 gram tersebut, yakni 1.346 gram disembunyikan dalam dua buah pembalut wanita dan 1.310 gram dalam 2 dua buah bra yang masing-masing dikenakan oleh kedua orang tersangka.

Selanjutnya, pada hari yang sama, petugas berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan controlled delivery.

"Menurut keterangan yang diperoleh dari tersangka, mereka diperintahkan untuk menuju sebuah apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan dan menunggu instruksi selanjutnya," ujar Erwin saat jumpa pers di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (12/4/2018).

Selanjutnya, selah melaksanakan controlled delivery, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial GR, 31, asal Malaysia, yang datang ke lokasi tersebut untuk menemui kedua tersangka. "la mengaku sebagai perpanjangan tangan pengendali yang berdomisili di Malaysia," ucap Erwin.

Selama proses pengembangan, komunikasi antara GR dan pengendali masih terus terjadi. Dari hasil komunikasi inilah tim gabungan berhasil mengamankan seorang wanita WNI berinisial KJ, 32, yang saat itu hendak mengambil paket dari GR.



Dari hasil pengembangan terhadap tersangka baru ini, tim mendapatkan barang bukti tambahan berupa methamphetamine seberat 171,64 gram serta dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat tinggalnya di kawasan Bogor.

"Kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka KJ, kami juga berhasil mengamankan empat orang tersangka lain," ucapnya.

Mereka di antaranya H 27, B 50, dan R 32, yang merupakan penerima paket sabu. Serta P 21, yang merupakan rekan R.

Erwin mengingatkan bahwa berdasarkan UU No 35/2009 tentang narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milyar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sarang Tawon Vespa Jumbo 70 Sentimeter Dievakuasi Damkar Ciledug dari Dua Titik Permukiman Padat di Tangerang

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:54

Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran Ciledug dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi dua sarang tawon vespa dari kawasan permukiman padat penduduk

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

NASIONAL
Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Harga Pertalite Diprediksi Naik Jadi Rp11.500 per Liter, Ini Hitungan Beban APBN

Jumat, 27 Maret 2026 | 19:02

Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

BANDARA
1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

1,9 Kg Bahan Baku Ekstasi Disita di Bandara Soetta, Diduga Bakal Diproduksi di Pabrik

Jumat, 27 Maret 2026 | 23:03

Bea Cukai bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta tengah mengembangkan kasus penyelundupan 1.915 gram (1,9 Kg) bubuk MDMA yang dibawa WNA Cina inisial CJ, 39, dari Kamboja saat arus mudik Lebaran 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill