Connect With Us

Cabuli Bocah di Dalam Mobil, Sopir Angkot Diamankan Polisi

Muhamad Ikbal | Senin, 19 Agustus 2019 | 17:24

Ilustrasi pencabulan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi mengamankan seorang sopir angkot IH (39) yang tega mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya) di dalam angkot miliknya. Pelaku dan korban diketahui tetangga satu kampung.

Peristiwa pencabulan dilaporkan terjadi pada Jumat (16/8) sekitar pukul 11.30 WIB saat warga Kampunh Bengkonol, Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Serang melaksanakan salat Jumat.

Saat kondisi sepi itu dimanfaatkan pelaku yang merupakan tetangga dekat korban untuk melancarkan aksi cabulnya. Aksi pencabulan dilakukan di dalam angkot miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan desa.

"Kejadiannya hari Jumat jam 11.30 WIB, jadi saat kondisi orang-orang pada Jumatan. Telah terjadi perbuatan persetubuhan atau oerbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama korban Bunga, 9 tahun," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini kepada wartawan, Senin (19/8/2019).

BACA JUGA:

Dua jam setelah kejadian, ibu korban melaporkan ke ketua RT setempat lantaran mengetahui anaknya mengalami kesakitan di bagian kelamin.

Sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku langsung diamankan Polsek Mancak kemudian diserahkan ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan.

"Pelaku diamankan pas maghrib langsung diserahin ke Polsek Mancak kemudian dibawa ke Polres Cilegon. Pas pelaku diamankan katanya mau ngambil kelapa karena kan dia biasa punya langganan orang pasar di sana," ujarnya.

Pelaku langsung ditahan di Mapolres Cilegon, polisi masih menggali modus dan keterangan pelaku hingga saksi.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

NASIONAL
Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Dapat Subsidi Rp3 Juta, Pelunasan Haji Reguler 2027 Cuma Rp23,2 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 | 21:41

Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill