Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANGNEWS..com-Perbuatan bejat dilakukan seorang mahasiswa terhadap anak dibawah umur.
IB, 24, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Tangsel yang nyambi sebagai tutor bimbingan belajar tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya yang masih berusia 15 tahun.
BACA JUGA:
Bahkan, dikatakan Waka Polres Tangsel, Kompol Arman, tersangka telah melakukan aksinya selama kurang lebih dua tahun.
Korban, kata Arman, diancam oleh pelaku agar menuruti keinginannya melampiaskan nafsu seksual sesama jenis itu (sodomi).
Berdasarkan hasil visum terhadap korban pun, polisi mendapatkan bukti yang menjerat perilaku penyimpangan seksual tersebut.
"Tersangka sudah seringkali melakukan hal tersebut, mulai dari oral kepada kemaluan korban, hingga akhirnya dengan paksaan memasukkan kemaluannya ke anus korban sampai berpenetrasi. Dari hasil visum menyatakan ada luka dan sobek di anus korban," beber Arman di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (28/6/2019).
Karena rasa sakit yang diderita korban pada anusnya, kata Arman, lantas orang tua korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(MRI/RGI)
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Tangerang selama tiga bulan pertama menjabat bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah.
Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.