Connect With Us

Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pria ini Ditangkap Polisi

Mohamad Romli | Minggu, 3 September 2017 | 13:00

Aparat Polsek Cisoka mengamankan tersangka DS (37), pengedar uang palsu. (@TangerangNews2017 / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-DS, 37, dan  LT, 24, harus mendekam ditahanan Polsek Cisoka. Pasalnya dua pria asal Pesisir Barat, Lampung tersebut kedapatan mengedarkan uang palsu.

Kapolsek Cisoka AKP Sri Raharja mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh tim Resmob Polsek Cisoka usai membeli rokok di Kampung Solear, Desa Carenang, Kecamatan Cisoka, Kamis (31/8/2017) malam.

"Kedua pelaku membeli dua bungkus rokok menggunakan uang palsu," ujarnya, Minggu (3/9/2017).

BACA JUGA : Uang Palsu Dibelikan Tiket, Pria Kalimantan dibekuk Polisi Bandara

Barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

        Barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Ia juga mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi target operasi pihaknya, karena banyaknya laporan masyarakat terkait ulah keduanya, yang sering berbelanja menggunakan uang palsu ke warung-warung di wilayah Cisoka. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

"Dalam setiap aksinya mereka selalu membawa senjata soft gun jenis revlover," tambahnya.

Saat ditangkap, dari keduanya polisi mengamankan 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang rupiah asli sebesar Rp350 ribu serta satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver, beserta enam butir peluru dan dua bungkus rokok yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Barang bukti satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver beserta enam butir peluru.

Barang bukti satu pucuk senjata api jenis soft gun revolver beserta enam butir peluru.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif kedua pelaku untuk membongkar jaringan pengedar uang palsu tersebut. "Menurut pengakuan pelaku, uang palsu tersebut, didapatkan dari seseorang yang tinggal di luar wilayah Kabupaten Tangerang," jelasnya.

BACA JUGA : Pengedar Uang Palsu di Pamulang Ditangkap

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 36 ayat 3 Jo pasal 26 ayat 3 UU RI no 7/2011 Tentang Mata Uang dan Pasal 1 Ayat 2 UU Darurat no 12/1951. "Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.(RAZ)

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

KOTA TANGERANG
400 Petugas Kebersihan Disiagakan, Tetap Angkut Sampah Selama Libur Lebaran di Kota Tangerang

400 Petugas Kebersihan Disiagakan, Tetap Angkut Sampah Selama Libur Lebaran di Kota Tangerang

Senin, 16 Maret 2026 | 23:59

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang memastikan pelayanan pengangkutan dan penanganan sampah tetap berjalan optimal selama libur panjang Idulfitri.

OPINI
Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Hujan Datang, Tangerang Kembali Tergenang

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:17

Intensitas hujan yang tinggi mengakibatkan beberapa wilayah di Tangerang terdampak banjir dan macet di berbagai titik hampir selalu muncul setiap musim hujan datang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill