TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Ahmad Sahrul Raihan, 13, ditemukan tewas di kolam mandi Yayasan An Nur Nurul Janah, Kampung Sindang Asih RT 03/03, Desa Bunar, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/9/2017).
Korban diduga tewas karena tenggelam di kolam mandi yang tingginya mencapai 2,5 meter dengan panjang 2 meter dan lebar 9 meter.
BACA JUGA : Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Tigaraksa
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi TangerangNews.com mengatakan peristiwa yang merenggut nyawa Ahmad tersebut terjadi sekitar pukul 17.20 WIB.
"Keterangan beberapa saksi, saat itu korban sedang mencuci pakaian. Sekitar pukul 17.20 WIB, korban diketahui tenggelam," ujarnya, Rabu (6/9/2017).
Beberapa orang pun berusaha menyelamatkan korban. Setelah berhasil diangkat dari kolam mandi tersebut, korban kemudian dilarikan ke RSUD Balaraja.
"Korban meninggal saat dalam perjalanan ke RSUD Balaraja," tambahnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan penyebab kematian warga Kampung Rancalabuh RT 02/01, Deesa Rancalaabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tersebut.
BACA JUGA : Hendra Tewas di Danau Golf Bandara Soekarno-Hatta
"Kami masih menunggu hasil dari visum dari RSUD Balaraja juga," tukasnya.(RAZ)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews