ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Ahmad Sahrul Raihan, 13, ditemukan tewas di kolam mandi Yayasan An Nur Nurul Janah, Kampung Sindang Asih RT 03/03, Desa Bunar, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Selasa (5/9/2017).
Korban diduga tewas karena tenggelam di kolam mandi yang tingginya mencapai 2,5 meter dengan panjang 2 meter dan lebar 9 meter.
BACA JUGA : Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Tigaraksa
Kapolsek Balaraja, Kompol Wiwin Setiawan saat dikonfirmasi TangerangNews.com mengatakan peristiwa yang merenggut nyawa Ahmad tersebut terjadi sekitar pukul 17.20 WIB.
"Keterangan beberapa saksi, saat itu korban sedang mencuci pakaian. Sekitar pukul 17.20 WIB, korban diketahui tenggelam," ujarnya, Rabu (6/9/2017).
Beberapa orang pun berusaha menyelamatkan korban. Setelah berhasil diangkat dari kolam mandi tersebut, korban kemudian dilarikan ke RSUD Balaraja.
"Korban meninggal saat dalam perjalanan ke RSUD Balaraja," tambahnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan penyebab kematian warga Kampung Rancalabuh RT 02/01, Deesa Rancalaabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, tersebut.
BACA JUGA : Hendra Tewas di Danau Golf Bandara Soekarno-Hatta
"Kami masih menunggu hasil dari visum dari RSUD Balaraja juga," tukasnya.(RAZ)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGPT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan berbagai persiapan dalam menghadapi periode Angkutan Lebaran 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews