Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Dua perempuan berinisial, NN, 32 dan HN, 34, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Panongan. Kedua warga Cikupa tersebut ditangkap petugas Polsek Panongan karena diduga menjadi pengedar narkoba.
Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, kedua perempuan tersebut ditangkap di sekitar bundaran satu, Citra Raya, Rabu (20/9/2017) malam. BACA JUGA : Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan 950 PCC dari Dua Pengedar
"Kami mendapatkan informasi dari warga adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian tim kami bergerak ke lokasi," ujarnya, Sabtu (23/9/2017).
Saat petugas tiba sekitar lokasi, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di belakang Danau Citra Raya, Cikupa.
"Saat digeledah, ditemukan jenis narkoba jenis sabu-sabu di kantong salah satu pelaku," tambahnya. BACA JUGA : Demi Anak, Janda Muda Jual Sabu di Tangerang
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Panongan. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus tissue, satu buah jaket warna merah, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua buah telepon seluler merek Samsung.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1, dan atau Pasal 132 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," tukasnya.(RAZ)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) memastikan seluruh proses administrasi kepegawaian terkait evaluasi masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) telah rampung.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Sektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews