Connect With Us

Duh! Dua Perempuan ini Edarkan Narkoba di Citra Raya

Mohamad Romli | Sabtu, 23 September 2017 | 23:00

Ilustrasi Sabu (Dira Derby / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Dua perempuan berinisial, NN, 32 dan HN, 34, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Panongan. Kedua warga Cikupa tersebut ditangkap petugas Polsek Panongan karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji mengatakan, kedua perempuan tersebut ditangkap di sekitar bundaran satu, Citra Raya, Rabu (20/9/2017) malam. BACA JUGA : Polres Bandara Soekarno Hatta Amankan 950 PCC dari Dua Pengedar

"Kami mendapatkan informasi dari warga adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, kemudian tim kami bergerak ke lokasi," ujarnya, Sabtu (23/9/2017).

Saat petugas tiba sekitar lokasi, keduanya sempat berusaha melarikan diri. Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di belakang Danau Citra Raya, Cikupa.

"Saat digeledah, ditemukan jenis narkoba jenis sabu-sabu di kantong salah satu pelaku," tambahnya. BACA JUGA : Demi Anak, Janda Muda Jual Sabu di Tangerang

Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Panongan. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu plastik kecil berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus tissue, satu buah jaket warna merah, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dua buah telepon seluler merek Samsung.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, dan atau Pasal 112 ayat 1, dan atau Pasal 132 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," tukasnya.(RAZ)

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill