Connect With Us

Puluhan Korban Kebakaran Pabrik Kembang Api Kosambi Menangis Terima Santunan

Mohamad Romli | Kamis, 30 November 2017 | 13:00

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar memberikan Santunan kepada keluarga korban kebakaran pabrik kembang api, di Masjid Baitusalam, Kosambi, Kamis (30/11/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 84 keluarga korban kebakaran pabrik kembang di Kosambi beberapa waktu yang lalu mendapatkan bantuan dari Pemkab Tangerang. Bantuan itu diserahkan langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Masjid Baitusalam, Kosambi, Kamis (30/11/2017).

BACA JUGA : Zaki Minta Kewenangan Pengawasan Tenaga Kerja Dikembalikan ke Pemda

BACA JUGA : Bupati Tangerang Zaki Terima Penyerahan Rekor Muri

Isak tangis keluarga korban mewarnai prosesi penyerahan bantuan tersebut. Suryadi, 42, yang kehilangan istrinya, Juroh, 37, karena tewas dalam insiden memilukan tersebut tak kuat membendung air matanya. Dia menerima bantuan Rp15 juta dari Pemkab Tangerang.

"Mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat buat kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Selain istri Suryadi, berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), kebakaran itu menewaskan 40 orang karyawan, dan 44 orang lainnya mengalami luka bakar. Korban tewas mendapatkan bantuan Rp15 juta, luka berat Rp10 juta, sementara luka ringan Rp5 juta.

Kepada keluarga korban, Zaki pada kesempatan itu menyampaikan turut berbelasungkawa yang mendalam. Ia berharap persitiwa serupa tidak pernah kembali terjadi, sehingga ia meminta semua  pihak untuk peduli terhadap lingkungan sekitar.

"Saya turut berdukacita yang mendalam kepada keluarga korban, mudah-mudahan bantuan ini dapat bermanfaat," ujar Zaki.(RAZ/HRU)

NASIONAL
Menkeu Purbaya Tak Tutup Kemungkinan Gaji PNS Naik Lagi pada 2026

Menkeu Purbaya Tak Tutup Kemungkinan Gaji PNS Naik Lagi pada 2026

Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:09

Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pemerintah membuka peluang adanya kenaikan gaji bagi PNS pada tahun 2026.

TANGSEL
Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Pengelola Kafe dan Karaoke Jual Miras di Tangsel Diseret ke Meja Hijau, Didenda hingga Rp6 Juta

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:36

Lima pelanggar peraturan daerah (Perda) di Tangerang Selatan harus berhadapan dengan hukum setelah disidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 23 Oktober 2025.

BANDARA
Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Tarif Bandara Diskon 50% saat Periode Nataru 2026, Tiket Mudik Bakal Lebih Murah

Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:18

Masyarakat yang berencana mudik atau berlibur menggunakan pesawat pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, mendapat kabar sangat gembira.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill