Connect With Us

Kepergok Antar PSK ke Hotel di Citra Raya, Mantan Satpam Diduga Mucikari Diciduk

Mohamad Romli | Jumat, 15 Desember 2017 | 15:00

Aparat Kepolisian Menciduk Mucikari berinisial Suh, 43, di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Suh, 43, tampaknya gelap mata, setelah kehilangan pekerjaan sebagai satpam (security). Ia pun menempuh jalan pintas untuk meraup rupiah. Warga Pasar Kemis itu diduga menjadi mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada pria hidung belang.

Belum diketahui pasti sejak kapan ia melakoni profesi yang melanggar UU No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, karena saat ini penyidik Polsek Panongan masih menggali keterangan dari pelaku.

Pria itu ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Panongan sesaat setelah mengantarkan seorang PSK ke hotel Amaris di Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah mucikari," ujar Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Tommy Franata, Jumat (15/12/2017).

Atas pengakuan tersebut, pelaku kemudian diminta menunjukkan kamar hotel tempat PSK yang diantarkannya. 

"Di kamar itu kami menemukan seorang lelaki sebagai pengguna PSK dan seorang perempuan PSK dalam keadaan tidak berbusana, mereka baru mau melakukan persetubuhan," tambahnya.

Polisi kemudian menggelandang Suh ke Mapolsek Panongan beserta dengan beberapa barang bukti satu lembar bukti pembayaran kamar, uang sebesar Rp900 ribu, satu telepon seluler serta pakaian dalam yang dikenakan perempuan itu.

BACA JUGA :

Masih kata Tommy, pelaku menawarkan para perempuan itu melalui telepon selulernya. "Kami cek di telepon selulernya banyak chat terkait hal itu," imbuhnya. 

Dijelaskannya juga, pelaku sebelumnya adalah seorang petugas keamanan (Satpam) namun karena dipecat dari pekerjaannya, ia nekad menjalani profesi haram itu.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 12 UU RI No 21/2007 Tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP. "Ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta," tukasnya.(RAZ/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

BANTEN
Kocak, Santri di Banten Terjebak 2 Jam di Atas Pohon Kelapa Gegara Hujan

Kocak, Santri di Banten Terjebak 2 Jam di Atas Pohon Kelapa Gegara Hujan

Sabtu, 8 November 2025 | 20:13

Seorang santri berinisial FH, 18, sempat membuat panik warga Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, setelah dirinya terjebak di atas pohon kelapa setinggi sekitar 20 meter.

OPINI
Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Potret Kapitalisasi Air yang Haus Keuntungan

Jumat, 7 November 2025 | 09:19

Airr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.

HIBURAN
Ribuan Warga Ramaikan Petals Urban Market di Paramount Petals Tangerang

Ribuan Warga Ramaikan Petals Urban Market di Paramount Petals Tangerang

Minggu, 9 November 2025 | 21:13

Ribuan pengunjung memadati Petals Urban Market di kawasan Paramount Petals, Tangerang, Minggu, 9 November 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill