Connect With Us

Aktivis Tangerang Utara Tolak Revisi Perda RTRW

Mohamad Romli | Sabtu, 23 Desember 2017 | 20:00

Para Aktivis Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai korban rencana Pemkab Tangerang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 menyatakan masih menolak kebijakan tersebut.

Suhada Dinata, warga Kecamatan Teluknaga mengatakan, Pemkab Tangerang tidak memperhitungkan dampak yang akan dialami masyarakat, terutama di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji yang saat ini sebagian besar wilayahnya adalah lahan teknis pertanian.

"Sementara dalam draft rencana perubahan RTRW akan diubah menjadi wilayah pergudangan," ujarnya.

BACA JUGA :

Hal itu menurutnya sangat mengkhawatirkan, karena perubahan fungsi ruang itu akan berdampak secara langsung terhadap masyarakat, karena wilayah itu, untuk saat ini pun, sebagian adalah langganan banjir.

"Kalau ruang resapan berkurang karena dirubah jadi pergudangan, dipastikan kampung akan tenggelam saat musim hujan," tambahnya.

Ia pun menekankan, untuk merubah tata ruang di dua kecamatan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, karena ada empat kawasan strategis nasional di Kabupaten Tangerang yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016.

Empat kawasan strategis nasional itu dirincinya yakni PLTU Lontar, tol Jakarta-Teluknaga-Pasar Kemis dan tol Serpong-Balaraja, perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Rencana perubahan RTRW harus sinkron dengan Kepres tersebut, kalau tetap memaksakan kehendak, kita laporkan kepada pemerintah pusat," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Daim, Ketua Jaringan Peduli Tata Ruang Pertanian (JPTRP) Kabupaten Tangerang, perubahan fungsi ruang yang saat ini sudah terjadi di wilayah Pakuhaji dirasanya sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi ada peruban fungsi ruang di Kecamatan itu.

"Saat ini sudah dua desa di Kecamatan Pakuhaji yang jadi industri dan pergudangan sejak 2011, dan dilegalkan di Perda RTRW, jadi tak perlu ada penambahan," ujarnya.

Ia menginginkan, lahan teknis pertanian tetap dipertahankan untuk keberlangsungan hidup petani sesuai dengan misi pemerintahan Kabupaten Tangerang saat ini, yakni Tangerang Gemilang yang turut ingin mencapai swasembada pangan.

Dalam Undang-undang Nomor 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkrlanjutan, konversi lahan hanya bisa dilakukan ketika ada bencana alam dan proyek kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam Perpres  Nomor 3/2016.

"Untuk perubahan tata ruang dalam draft Perda RTRW Kabupaten Tangerang, saya tidak melihat dua aspek itu, sehingga tidak perlu dilakukan," tukasnya.(DBI/HRU)

BANTEN
PLN UID Banten Siagakan Ratusan Personel Percepat Layanan Penyambungan Listrik

PLN UID Banten Siagakan Ratusan Personel Percepat Layanan Penyambungan Listrik

Sabtu, 18 April 2026 | 09:31

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten menggelar apel gelar pasukan penyambungan listrik sebagai langkah untuk mempercepat layanan pasang baru dan perubahan daya bagi pelanggan di wilayah Banten, Jumat, 17 April 2026.

HIBURAN
Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Kamis, 16 April 2026 | 20:27

Mengisi waktu libur akhir pekan kini semakin seru bagi warga Tangerang dan sekitarnya. Mal Ciputra Tangerang resmi menghadirkan program spesial bertajuk “Baba Lili Tata Summer Sugarland”.

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill