Netizen Keluhkan Parkir Liar Getok Harga di Kawasan Kuliner Laksa Tangerang
Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:45
Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.
TANGERANGNEWS.com-Kelompok masyarakat yang mengklaim sebagai korban rencana Pemkab Tangerang untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tangerang 2011-2031 menyatakan masih menolak kebijakan tersebut.
Suhada Dinata, warga Kecamatan Teluknaga mengatakan, Pemkab Tangerang tidak memperhitungkan dampak yang akan dialami masyarakat, terutama di wilayah Teluknaga dan Pakuhaji yang saat ini sebagian besar wilayahnya adalah lahan teknis pertanian.
"Sementara dalam draft rencana perubahan RTRW akan diubah menjadi wilayah pergudangan," ujarnya.
BACA JUGA :
Hal itu menurutnya sangat mengkhawatirkan, karena perubahan fungsi ruang itu akan berdampak secara langsung terhadap masyarakat, karena wilayah itu, untuk saat ini pun, sebagian adalah langganan banjir.
"Kalau ruang resapan berkurang karena dirubah jadi pergudangan, dipastikan kampung akan tenggelam saat musim hujan," tambahnya.
Ia pun menekankan, untuk merubah tata ruang di dua kecamatan tersebut harus dilakukan secara hati-hati, karena ada empat kawasan strategis nasional di Kabupaten Tangerang yang ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016.
Empat kawasan strategis nasional itu dirincinya yakni PLTU Lontar, tol Jakarta-Teluknaga-Pasar Kemis dan tol Serpong-Balaraja, perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Rencana perubahan RTRW harus sinkron dengan Kepres tersebut, kalau tetap memaksakan kehendak, kita laporkan kepada pemerintah pusat," tegasnya.
Hal senada diungkapkan Daim, Ketua Jaringan Peduli Tata Ruang Pertanian (JPTRP) Kabupaten Tangerang, perubahan fungsi ruang yang saat ini sudah terjadi di wilayah Pakuhaji dirasanya sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi ada peruban fungsi ruang di Kecamatan itu.
"Saat ini sudah dua desa di Kecamatan Pakuhaji yang jadi industri dan pergudangan sejak 2011, dan dilegalkan di Perda RTRW, jadi tak perlu ada penambahan," ujarnya.
Ia menginginkan, lahan teknis pertanian tetap dipertahankan untuk keberlangsungan hidup petani sesuai dengan misi pemerintahan Kabupaten Tangerang saat ini, yakni Tangerang Gemilang yang turut ingin mencapai swasembada pangan.
Dalam Undang-undang Nomor 41/2009 tentang Lahan Pertanian Berkrlanjutan, konversi lahan hanya bisa dilakukan ketika ada bencana alam dan proyek kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 3/2016.
"Untuk perubahan tata ruang dalam draft Perda RTRW Kabupaten Tangerang, saya tidak melihat dua aspek itu, sehingga tidak perlu dilakukan," tukasnya.(DBI/HRU)
Kawasan Kuliner Laksa di Jalan Moh. Yamin, Kota Tangerang mendadak jadi sorotan publik setelah keluhan soal parkir liar viral di media sosial.
TODAY TAGRencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.
Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews