TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Kasus Sodomi yang dilakukan WS alias Babeh, 49, di Kecamatan Gunung Kaler dan Rajeg terhadap 40 anak laki-laki dibawah umur menjadi tamparan keras atas kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang, untuk mencegah peristiwa tersebut tidak berulang kembali. Selain itu, hal terpenting adalah memulihkan kondisi kejiwaan para korban.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar pun turut angkat bicara. Kepada awak media ia mengatakan, saat ini fokus pihaknya adalah melindungi korban serta keluarganya dengan memberikan pelayanan medis, serta pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma korban pasca peristiwa yang menimpanya.
BACA JUGA:
Zaki pun meminta semua elemen termasuk media massa untuk bersama-sama melindungi korban dan keluarganya.
"Agar mereka tidak terlalu traumatik dan mengalami gangguan berikutnya," ujarnya usai memimpin rapat bersama terkait kasus tersebut bersama jajarannya di ruang Solear, Gedung Sekretariat Daerah, Puspemkab Tangerang, Selasa (9/1/2017).
Ditanya soal tindakan pencegahan, Zaki memaparkan, tahun ini Pemkab Tangerang melalui DP3A akan melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat. Upaya ini diharapkannya bisa membangun sikap sensitif masyarakat terhadap fenomena sosial yang terjadi terkait tindakan pelecehan seksual, kekerasan seksual bahkan perdagangan manusia.
"Agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang jelas terhadap indikasi ataupun kejadian-kejadian yang terjadi di tengah masyarakat," tambahnya.
Zaki mencontohkan pada kasus kekerasan seksual yang dilakukan WS, semestinya masyarakat sudah mencurigai tindakan pelaku yang membuat gubuk diarea persawahan, karena secara logika, tindakan WS tersebut patut dicurigai. Terlebih salah satu peruntukan gubuk itu menurut pengakuan tersangka sebagai tempat untuk menurunkan ajian semar mesem kepada para korban yang ternyata hanya menjadi modus semata.
"Indikasi-indikasi ini perlu diketahui masyarakat," imbuhnya.
Konsep edukasi terhadap masyarakat ini diharapkannya mampu membangun sensitifitas masyarakat terhadap perilaku menyimpang yang melanggar hukum terlebih kekerasan seksual terhadap anak.(RAZ/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGPemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, resmi menjadi salah satu venue pelaksanaan Liga 4 Banten Piala Gubernur Banten 2025/2026.
Acara Halalbihalal yang seharusnya menjadi momen saling memaafkan di Pendopo Bupati Lebak berubah tegang, Senin 30 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews