Koperasi Merah Putih, Antara Janji Pemberdayaan dan Realitas Politik
Minggu, 15 Juni 2025 | 16:13
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
TANGERANGNEWS.com-Plt Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja membantah tudingan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) tentang tiga aplikasi layanan publik berbasis daring yang diluncurkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (278/12/2017) belum bisa diakses oleh publik.
"Ketiga aplikasi itu belum dibuat versi Android dan belum ada di Play Store," kata Soma Atmaja.
Namun, lanjut Soma, saat ini untuk layanan Layanan e-BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) saat ini sudah bisa diakses oleh para pengguna yaitu Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
"Kami berikan user ID kepada mereka," tambahnya.
Sementara, untuk aplikasi Tangerang Pitulung baru bisa diakses publik pada bulan Maret 2018, karena aplikasi hibah dan bansos tersebut untuk realisasi tahun anggaran 2019.
BACA JUGA :
Menurut Soma, untuk aplikasi ketiga pun, yakni sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (sipinter 2) pun sudah bisa diakses publik, melalui website Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
"Sipinter 2 bisa diakses di website DPMPTSP," tukasnya.(DBI/HRU)
Program Koperasi Merah Putih yang digulirkan pemerintah Indonesia adalah sebuah inisiatif yang sarat makna.
Seorang pria berinisial JN, 37, tega membunuh istrinya sendiri berinisial RK, 25, secara sadis dengan cara digorok di sebuah rumah kontrakan.
Pesawat Saudia yang membawa jemaah haji tujuan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, mendarat darurat di Bandara Kualanamu Medan, Selasa 17 Juni 2025. Hal tersebut diduga dipicu adanya ancaman bom.
Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)