Connect With Us

3 Aplikasi Online Tangerang Tak Dapat Diakses Publik

Mohamad Romli | Jumat, 12 Januari 2018 | 18:00

Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Aco Ardiansyah. (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Tiga aplikasi layanan publik berbasis daring (online) yang diluncurkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Rabu (278/12/2017) belum bisa diakses oleh publik.

Tiga aplikasi tersebut sistem informasi pelayanan perizinan terpadu (sipinter 2), aplikasi e-BPHTB, dan aplikasi elektronik hibah bansos Kabupaten Tangerang atau Tangerang Pitulung.

BACA JUGA :

Hal itu mengemuka saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) saat akan  mengunduh aplikasi Tangerang Pitulung di playstore dan browser.

"Kami tidak menemukan Tangerang Pitulung yang disebut aplikasi hibah dan bansos itu," ujarnya kepada TangerangNews.com, Jumat (12/1/2018).

Aplikasi Tangerang Pitulung, lanjut Aco, adalah langkah inovatif Pemkab Tangerang, karena aplikasi tersebut menjadi media untuk proses tahapan hibah dan bansos di Kabupaten Tangerang. Mulai dari pengajuan, verifikasi hingga pencairan dana hibah.

"Hal ini menjadi perhatian kami, karena kami mencatat beberapa temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tentang dana hibah dan bansos tahun 2016 yang menyalahi prosedur pengajuan dan pemberian hibah," tambahnya.

Pihaknya berharap, aplikasi tersebut segera bisa diakses publik. selain itu, sosialisasi terkait tiga aplikasi dimaksud disampaikan kepada masyarakat secara massif.

"Sehingga calon penerima hibah dan bansos memahami prosedur baru ini," imbuhnya.

Terkait hal ini, PLT Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja,  saat dikonfirmasi telepon selularnya tidak dijawab. (DBI/HRU)

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BANTEN
Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tangerang 19–20 Januari 2025, Berpotensi Hujan Ringan

Senin, 19 Januari 2026 | 06:11

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah II menyampaikan prakiraan cuaca untuk wilayah Tangerang yang berlaku pada Senin 19 Januari hingga Selasa 20 Januari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill