Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-TR, 26, hanya tertunduk saat digelar ungkap kasus di Polresta Tangerang, Selasa (13/2/2018). Perempuan berparas cantik tersebut diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka ditangkap bersama kekasihnya berinisial N, 24. Keduanya sama-sama bekerja di salah satu tempat karaoke di Cikupa.
BACA JUGA:
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol Tosriadi Jamal mengatakan, tersangka ditangkap Rabu (24/1/2018) saat tengah menemani pengunjung di tempat karaoke di Cikupa. "Saat digeledah, kami mendapatkan sabu berat satu gram di saku celananya," ujarnya.
Setelah diintrogasi, polisi mendapatkan keterangan jika tersangka mengedarkan sabu tersebut bersama kekasihnya, pria berinisial N yang juga bekerja di tempat Keduanya pun kemudian digeladang ke Mapolresta Tangerang berikut dengan barang buktinya.
Masih kata Tosriadi, tersangka mengendarkan barang haram tersebut kepada pengunjung tempat karaoke tersebut.
Atas perbuatannya, penyidik akan menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.(RAZ/RGI)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGFase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews