Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang
Senin, 16 Juni 2025 | 20:54
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
TANGERANGNEWS.com-KH alias Bongol, 21, AA alias Asep, 29, dan SA, 19, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Kronjo, Kabupaten Tangerang. Tiga pria warga Desa Pagedangan Ilir itu diduga menjadi pelaku pencurian toko sembako milik tetangganya sendiri, Muhamad Murad.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui korban saat hendak mengambil uang diberangkas. Namun kondisi berangkas tersebut sudah dalam kondisi rusak.
Korban pun lalu bergegas ke lantai atas toko yang terletak di Kampung Pagedangan Ilir, RT 6/1, Desa Pagedangan Ilir, ternyata kondisi jendela sudah dalam keadaan rusak.
BACA JUGA:
Peristiwa yang terjadi Minggu (11/2/2018) itu, kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Kronjo.
Kapolsek Kronjo, AKP Uka Subakti, kepada TangerangNews.com mengatakan, setelah mendapatkan laporan pencurian itu, pihaknya langsung ke lokasi pencurian itu untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Kemudian, kami melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (14/2/2018).
Saat melakukan penyelidikan itu, pihaknya mendapatkan petunjuk tersangka adalah warga setempat.
"Setelah berhasil kami ungkap ciri-ciri pelaku, kami lakukan penangkapan," tambahnya.
Barang bukti yang dicuri itu pun ditemukan oleh pihaknya, diantaranya enam slop rokok, 10 slop rokok Sampoerna Mild, serta uang tunai sebesar Rp10 juta.
Karena peristiwa itu, korban menderita kerugian senilai Rp12.878.000.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tukasnya.(DBI/RGI)
Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung
Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)