Connect With Us

Jutaan Warga Kabupaten Tangerang Belum Terdaftar di BPJS Kesehatan

Mohamad Romli | Kamis, 15 Maret 2018 | 18:00

Kantor cabang BPJS Kesehatan Tigaraksa (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Sebagian besar penduduk Kabupaten Tangerang disinyalir belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dapat dirunut dari jumlah yang sudah terdaftar di kantor BPJS Kesehatan cabang Tigaraksa.

Oca, petugas BPJS Kesehatan cabang Tigaraksa memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya per 9 Maret 2019, jumlah penduduk yang sudah mendaftar sekitar 1.042.571 jiwa.

Jumlah tersebut terbagi kedalam kategori peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 947.571 jiwa, peserta yang didaftarkan oleh Pemda Kabupaten Tangerang dengan kuota 80 ribu jiwa dan peserta yang didaftarkan oleh Pemprov Banten dengan kuota 15 ribu jiwa.

BACA JUGA:

"Untuk peserta yang daftar perseorangan sebanyak 246.589 jiwa," ujarnya, Kamis (15/3/2018).

Namun Oca tidak bisa merinci jumlah data tersebut berdasarkan kategori kelas kepesertaan, karena data yang diterima pihaknya berdasarkan segmen PBI dan non PBI.

Jumlah kepesertaan tersebut jika dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang yang telah mencapai 3 juta lebih, tentu masih banyak yang belum terdaftar atau mendaftarkan diri menjadi peserta.

"Yang belum mendaftar silahkan segera mendaftar, mumpung masih dibuka dan sifat kepesertaan BPJS kesehatan wajib untuk seluruh rakyat Indonesia," terangnya.

Dijelaskannya juga, untuk mendaftar, sebagai peserta BPJS Kesehatan sangat mudah. Calon peserta cukup datang ke kantor layanan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

"Saat mendaftar tidak boleh diwakilkan dan hanya yang ada dalam kartu keluarga saja yang bisa didaftarkan," terangnya Oca.

Sementara, syarat lainnya untuk calon peserta kelas satu dan kelas dua, wajib melampirkan buku tabungan. Calon peserta dapat memilih dari empat bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

"Karena untuk penarikan iuran kepesertaan untuk kelas satu dan kelas dua akan auto debit dari rekening bank," imbuhnya.

Kewajiban melampirkan buku tabungan itu, lanjut Oca, tidak berlaku untuk calon peserta yang akan memilih layanan kelas tiga.

Selain di kantor layanan Tigaraksa, calon peserta juga bisa mendaftar di kantor layanan manapun, karena seperti diterangkan Oca, saat ini layanan BPJS Kesehatan sudah bersifat nasional.

"Sifat layanan BPJS Kesehatan itu nasional, jadi bisa daftar di kantor cabang manapun," tukasnya.(RAZ/RGI)

HIBURAN
Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Solidaritas dengan Sumatera, Mal-mal di Tangerang Batal Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 11:35

Sejumlah pusat perbelanjaan besar di wilayah Tangerang memutuskan membatalkan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat di Sumatera

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

NASIONAL
Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Dilarang Impor, Mulai April 2026 SPBU Swasta Wajib Beli Solar dari Pertamina 

Jumat, 26 Desember 2025 | 09:02

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membatasi impor bahan bakar minyak jenis solar bagi SPBU swasta hanya berlaku hingga Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill