Connect With Us

Pedagang Keliling Nekat Sikat Ponsel Nganggur di Pos Ronda Legok

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 Maret 2018 | 15:00

Hamimudin ,22, pelaku pencurian satu buah handphone di pos ronda yang berada di kampung Manuntung, RT03 RW07, Babakan, Legok, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews.com / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pria yang berprofesi sebagai penjual jajanan keliling, Hamimudin, 22, mesti berurusan dengan aparat kepolisian. Dirinya tertangkap tangan melakukan pencurian satu buah ponsel di pos ronda yang berada di kampung Manuntung, RT03/07, Babakan, Legok, Kabupaten Tangerang.

Kejadian yang terjadi pada hari Minggu (25/3/2018), sekira pukul 11.30 WIB itu, berawal saat Hamim usai berkeliling menjual dagangannya. Dia pun memilih untuk beristirahat sejenak di pos ronda yang berada dekat lapangan sepak bola."Ketika pelaku sedang istirahat di pos ronda, ada handphone yang tergeletak. Karena merasa tak ada yang melihat, lalu pelaku mengambilnya," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Selasa (28/3/2018).

BACA JUGA:

Usai mencuri, Hamim dengan tergesa-gesa pun kemudian pergi meninggalkan pos ronda. Namun belum sempat beranjak jauh, tiba-tiba muncul pemilik handphone yang berlari ke arahnya.

"Jadi baru sekira 100 meter meninggalkan lokasi, muncul pria yang mengejarnya dan menanyakan tentang ponsel itu. Tapi dijawab, dia tidak tahu. Lalu pelaku digeledah dan ditemukan jika ponsel disembunyikan di dalam dagangannya," ucap Alex.



Hamim lantas digelandang ke Mapolsek Legok, berikut barang bukti seunit handphone merek Samsung. Dari pengakuannya, dia nekat mencuri ponsel yang tergeletak itu untuk digunakannya sendiri sebagai alat komunikasi.

"Adapun motivasi pelaku mengambil HP tersebut akan dipergunakan sendiri. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Tidak dilakukan penahanan atasnya," tukasnya.(RAZ/RGI)

BANTEN
Mulai Mei Kendaraan Listrik di Banten Tak Lagi Bebas Pajak

Mulai Mei Kendaraan Listrik di Banten Tak Lagi Bebas Pajak

Jumat, 24 April 2026 | 12:38

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik yang selama ini mendapatkan keringanan penuh. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), aturan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada Mei 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

SPORT
Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Dinilai Rugikan Persita, Carlos Pena Pertanyakan Keputusan Wasit Beri Hadiah Penalti untuk Bali United

Jumat, 24 April 2026 | 12:52

Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill