Connect With Us

Puluhan Warga Geruduk Kantor Developer Cluster di Bojongnangka

Mohamad Romli | Kamis, 5 April 2018 | 21:00

Warga Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pengembang Cluster VRI Plus, Kamis (5/4/2018). (@TangerangNews / Mohamad Romli)


TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga dari RW 031, Perumahan Dasana Indah, Kelurahan Bojongnangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pengembang Cluster VRI Plus, Kamis (5/4/2018).

Aksi tersebut dipicu karena  PT. Asfi Ilhami Rohyan selaku pengembang cluster VRI Plus  dituding telah menggunakan lahan fasilitas umum (fasum) berupa jalan dilingkungan mereka tanpa seizin warga.

Sontak aksi warga yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut menjadi tontonan warga yang melintas, karena lokasi kantor pengembang cluster VRI Plus berada di jalan utama masuk ke perumahan Dasana Indah, yakni di ruko Dasana Indah Blok SA.

Berbekal spanduk dan pengeras suara, massa aksi yang terdiri dari perempuan dan laki-laki dewasa serta anak-anak itu menggelar orasi, bahkan mereka membawa miniatur keranda jenazah bertuliskan matinya Muspika.

Dalam orasinya, selain mempersoalkan penggunaan jalan, massa aksi tersebut memprotes atas terganggunya kenyaman mereka yang bermukim di Blok TG-TH perumahan Dasana Indah itu sejak proyek pembangunan cluster VRI Plus berlangsung,

demo

Lokasi proyek itu, kata Halwani, Ketua RW 31 berdekatan dengan lingkungan mereka, sehingga dampak proyek dirasakan langsung oleh warga setempat.

"Dimulai dari pengerukan lahan, pengerukan dibawah level tanah membuat warga was-was karena pondasi rumahnya terancam selama berbulan-bulan," ungkapnya.

Lanjutnya, pemukiman mereka pun sempat tergenang banjir saat proses pengerukan tanah itu berlangsung, karena saat itu musim penghujan.

Kemudian aksi protes pun dilakukan warga dengan membentangkan spanduk di area sekitar lokasi proyek. Protes itu berisi keberatan warga atas aktivitas pelebaran jalan oleh pihak pengembang VRI Plus, sementara jalan itu menjadi akses masuk ke lingkungan RW 31. Namun spanduk itu dicopot oleh pihak pengembang cluster VRI Plus.

Warga merasa keberatan pihak pengembang VRI Plus menggunakan jalan tersebut, karena jalan itu diklaim warga bukan jalan umum.  Melainkan fasum yang telah diserahkan pihak pengembang perumahan Dasana Indah kepada Pemkab Tangerang sehingga turut menjadi fasum milik warga.

"Jalan itu fasum warga dan pihak pengembang VRI Plus belum mendapatkan izin dari kami," bebernya.

Masih katanya, pihaknya pun terus mempertanyakan izin penggunaan jalan tersebut, karena sepengetahuan warga.  Pihak pengembang VRI Plus mengantongi izin penggunaan jalan bukan dijalan tersebut, melainkan jalan pada sisi timur proyek tersebut.

"Kami juga terus bertanya izin mereka menggunakan jalan dilingkungan kami, mereka selalu menjawab memiliki izin, namun semestinya izin itu awalnya dari kami," tegasnya.

Unjuk rasa yang dikawal ketat Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI itu berakhir sekitar pukul 17.14 WIB.

Tidak ada perwakilan dari pihak pengembang yang menemui massa aksi, mereka membubarkan diri dan rencananya akan melakukan hearing ke gedung DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (9/5/2018).

Menanggapi protes warga itu, kuasa hukum PT. Asfi Ilhami Rohyan, Masayu Donny ketika dikonfirmasi mengatakan  aksi demontrasi tersebut adalah hak warga. Namun ia mengklaim telah melengkapi semua perizinan terkait dengan pembangunan cluster tersebut.

Soal penggunaan jalan yang diprotes warga, Donny mengatakan, pihaknya memiliki bukti bahwa jalan tersebut belum terdata sebagai fasilitas umum (fasum) yang telah diserahkan pihak PT. Darma Sarana Nusa Pratama (PT. DSNP) selaku pengembang perumahan Dasana Indah ke Pemkab Tangerang.

"Kami punya info dari pihak kelurahan, Pemda belum punya bukti (jalan itu) sudah diserahkan. Kalau ada penyerahan kan ada berita acara penyerahan sesuai undang-undang," katanya.

Ditambahkannya, sesuai dengan site plan PT. DSNP, dikiri dan kanan jalan itu harus tersedia saluran air. Sementara kondisi saat ini baru tersedia saluran air pada disisi kanan jalan, sehingga pihaknya meminta izin kepada PT. DSNP untuk membuatkan saluran air pada sisi kiri jalan tersebut.

"Ketika kita membeli lahan itu yang dijadikan VRI Plus, kita minta izin untuk menyempurnakan (jalan) itu, sehingga jalan itu bisa kita serahkan ke Pemda,"tukasnya.

NASIONAL
Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Info Lowongan Kerja, Simak Syarat dan Kualifikasi Rekrutmen KAI

Kamis, 18 April 2024 | 12:51

PT Kereta Api Indonesia (Persero), atau KAI, tengah membuka rekrutmen terbaru untuk tahun 2024 dengan menawarkan lowongan kerja bagi lulusan S1 dari berbagai jurusan.

KOTA TANGERANG
Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill