Connect With Us

Zaki 'Keukeuh' Perbup 47 Tetap Berlaku, Pengusaha Transporter Tempuh Jalur Hukum

Mohamad Romli | Kamis, 20 Juni 2019 | 18:03

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Perbup 46/2018 sebagaimana telah dirubah menjadi Perbup 47/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang tetap berlaku.

Hal itu diungkapkannya setelah menggelar rapat bersama membahas perkembangan terkini setelah pemberlakukan peraturan yang mendapatkan protes dari pengusaha jasa angkutan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan.

Kepada awak media, Zaki mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. 

"Banyak sekali perubahan setelah terbitnya Perbup 47, terhadap kemacetan, keselamatan dan keamanan pengguna jalan lain. Itu yang paling penting," ujar Zaki di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (20/6/2019)

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki juga mempersilahkan pengusaha tambang dan angkutan akan  mengunggat Perbup tersebut. Ia kembali menegaskan, bahwa peraturan itu, demi menjaga kenyamanan masyarakat, terutama yang melintas di jalan umum.

"Adapun nanti BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), Kementerian Perhubungan akan merevisi, kami minta tidak hanya Perbup Kabupaten (Tangerang), tetapi juga secara keseluruhan, termasuk Provinsi Banten  maupun Provinsi DKI dan Jawa Barat," bebernya.

"Mohon maaf sekali lagi, yang kami kedepankan itu adalah keselamatan dan keamanan masyarakat sebagai pengguna jalan lainnya. Untuk sementara Perbup kita final. Silahkan saja yang mau menggugat, itu kan hak mereka," tambahnya. 

Baca Juga :

Achmad Ghozali Sekjen Assosiasi Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang

Sementara itu, Achmad Ghozali Sekjen Assosiasi Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang mengatakan, bila permintaannya  terkait Perbup yang berlaku hanya 7 jam, dan tidak dilakukan perubahan, maka pihaknya akan mengugat melalui jalur hukum.

"Kami memohon kebijaksanaan pak Zaki agar jam operasional ditambah yang tadinya 7 jam ditambah menjadi 12 jam. Agar kami yang hidupnya tergantung dengan tambang dan angkutan tidak dirugikan," harapnya.

Achmad menegaskan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum jika poin yang disampaikan tidak ada perubahan.

"Saya secara pribadi, juga mewakili teman-teman tranporter dan mewakili masyarakat yang ketergantungan hidupnya pada tambang dan angkutan, akan mengadukan permasalahan ini ke ranah hukum yaitu ke Makamah Agung," tutupnya.(RMI/HRU)

OPINI
Perampasan Tanah Atas Nama Investasi

Perampasan Tanah Atas Nama Investasi

Rabu, 1 Oktober 2025 | 17:31

Janji pembangunan dan investasi kerap dikemas sebagai jalan menuju kesejahteraan. Namun, di lapangan, janji itu berubah jadi ancaman nyata bagi masyarakat adat, petani kecil, dan penjaga ruang hidup.

MANCANEGARA
Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Kenapa Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia? Ini Penjelasan Pertamina

Rabu, 24 September 2025 | 19:54

Perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) antara Indonesia dan Malaysia menuai perhatian masyarakat setelah Negeri Jiran mengumumkan penurunan harga RON 95.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bakal Rapat dengan BGN Pusat, Seragamkan Standar Higienitas Dapur MBG

Pemkab Tangerang Bakal Rapat dengan BGN Pusat, Seragamkan Standar Higienitas Dapur MBG

Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:17

Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan rapat dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk menyeragamkan standar keamanan pangan dan kebersihan dapur MBG di Kabupaten Tangerang.

BISNIS
BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

BTPN Syariah Berangkatkan Ibu-ibu Rajeg Tangerang ke Tanah Suci Berkat Terapkan Prinsip BDKS

Rabu, 1 Oktober 2025 | 23:36

Sembilan nasabah perempuan dari Sentra Cilongok 6 New di Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dikejutkan dengan kabar bahagia, mereka mendapatkan hadiah umrah gratis dari Bank BTPN Syariah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill