Connect With Us

Zaki 'Keukeuh' Perbup 47 Tetap Berlaku, Pengusaha Transporter Tempuh Jalur Hukum

Mohamad Romli | Kamis, 20 Juni 2019 | 18:03

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Perbup 46/2018 sebagaimana telah dirubah menjadi Perbup 47/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang tetap berlaku.

Hal itu diungkapkannya setelah menggelar rapat bersama membahas perkembangan terkini setelah pemberlakukan peraturan yang mendapatkan protes dari pengusaha jasa angkutan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan.

Kepada awak media, Zaki mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. 

"Banyak sekali perubahan setelah terbitnya Perbup 47, terhadap kemacetan, keselamatan dan keamanan pengguna jalan lain. Itu yang paling penting," ujar Zaki di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (20/6/2019)

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki juga mempersilahkan pengusaha tambang dan angkutan akan  mengunggat Perbup tersebut. Ia kembali menegaskan, bahwa peraturan itu, demi menjaga kenyamanan masyarakat, terutama yang melintas di jalan umum.

"Adapun nanti BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), Kementerian Perhubungan akan merevisi, kami minta tidak hanya Perbup Kabupaten (Tangerang), tetapi juga secara keseluruhan, termasuk Provinsi Banten  maupun Provinsi DKI dan Jawa Barat," bebernya.

"Mohon maaf sekali lagi, yang kami kedepankan itu adalah keselamatan dan keamanan masyarakat sebagai pengguna jalan lainnya. Untuk sementara Perbup kita final. Silahkan saja yang mau menggugat, itu kan hak mereka," tambahnya. 

Baca Juga :

Achmad Ghozali Sekjen Assosiasi Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang

Sementara itu, Achmad Ghozali Sekjen Assosiasi Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang mengatakan, bila permintaannya  terkait Perbup yang berlaku hanya 7 jam, dan tidak dilakukan perubahan, maka pihaknya akan mengugat melalui jalur hukum.

"Kami memohon kebijaksanaan pak Zaki agar jam operasional ditambah yang tadinya 7 jam ditambah menjadi 12 jam. Agar kami yang hidupnya tergantung dengan tambang dan angkutan tidak dirugikan," harapnya.

Achmad menegaskan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum jika poin yang disampaikan tidak ada perubahan.

"Saya secara pribadi, juga mewakili teman-teman tranporter dan mewakili masyarakat yang ketergantungan hidupnya pada tambang dan angkutan, akan mengadukan permasalahan ini ke ranah hukum yaitu ke Makamah Agung," tutupnya.(RMI/HRU)

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Pemkab Tangerang Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem saat Berwisata di Pantai

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:22

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mewaspadai potensi bencana pada sejumlah tempat wisata dan rekreasi alam yang ada di wilayahnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

TEKNO
Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Apa Itu Ethereum Fusaka? Ini Penjelasan yang Mudah Dipahami

Kamis, 4 Desember 2025 | 21:54

Fusaka pada dasarnya adalah peningkatan teknis yang mengubah cara data diproses di dalam jaringan Ethereum.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill