Connect With Us

Zaki 'Keukeuh' Perbup 47 Tetap Berlaku, Pengusaha Transporter Tempuh Jalur Hukum

Mohamad Romli | Kamis, 20 Juni 2019 | 18:03

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Perbup 46/2018 sebagaimana telah dirubah menjadi Perbup 47/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang tetap berlaku.

Hal itu diungkapkannya setelah menggelar rapat bersama membahas perkembangan terkini setelah pemberlakukan peraturan yang mendapatkan protes dari pengusaha jasa angkutan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan.

Kepada awak media, Zaki mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. 

"Banyak sekali perubahan setelah terbitnya Perbup 47, terhadap kemacetan, keselamatan dan keamanan pengguna jalan lain. Itu yang paling penting," ujar Zaki di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (20/6/2019)

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki juga mempersilahkan pengusaha tambang dan angkutan akan  mengunggat Perbup tersebut. Ia kembali menegaskan, bahwa peraturan itu, demi menjaga kenyamanan masyarakat, terutama yang melintas di jalan umum.

"Adapun nanti BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), Kementerian Perhubungan akan merevisi, kami minta tidak hanya Perbup Kabupaten (Tangerang), tetapi juga secara keseluruhan, termasuk Provinsi Banten  maupun Provinsi DKI dan Jawa Barat," bebernya.

"Mohon maaf sekali lagi, yang kami kedepankan itu adalah keselamatan dan keamanan masyarakat sebagai pengguna jalan lainnya. Untuk sementara Perbup kita final. Silahkan saja yang mau menggugat, itu kan hak mereka," tambahnya. 

Baca Juga :

Achmad Ghozali Sekjen Assosiasi Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang

Sementara itu, Achmad Ghozali Sekjen Assosiasi Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang mengatakan, bila permintaannya  terkait Perbup yang berlaku hanya 7 jam, dan tidak dilakukan perubahan, maka pihaknya akan mengugat melalui jalur hukum.

"Kami memohon kebijaksanaan pak Zaki agar jam operasional ditambah yang tadinya 7 jam ditambah menjadi 12 jam. Agar kami yang hidupnya tergantung dengan tambang dan angkutan tidak dirugikan," harapnya.

Achmad menegaskan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum jika poin yang disampaikan tidak ada perubahan.

"Saya secara pribadi, juga mewakili teman-teman tranporter dan mewakili masyarakat yang ketergantungan hidupnya pada tambang dan angkutan, akan mengadukan permasalahan ini ke ranah hukum yaitu ke Makamah Agung," tutupnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

KAB. TANGERANG
Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:04

Dalam rangka menyambut Ramadan 2026, Citiplaza Kutabumi menggelar kegiatan sosial dengan mengajak anak-anak yatim dan piatu berbelanja kebutuhan pokok serta mengikuti buka puasa bersama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill