Connect With Us

Sadis! Gadis Bercelana Merah Muda Tewas Terikat di Legok

Yudi Adiyatna | Jumat, 21 Juni 2019 | 16:58

Tampak mayat Seorang gadis muda ditemukan disemak semak di Kampung Kebon Baru, RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kampung Kebon Baru, RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok, digegerkan dengan penemuan mayat seorang gadis, Jumat (21/6/2019).

Gadis muda tersebut mengenakan celana berwarna merah muda, serta kemeja berwarna cokelat. 

Baca Juga :

Korban diduga dibunuh. Saat ditemukan dalam posisi telungkup, kaki dan tangan korban dalam kondisi terikat. Juga pada leher korban tertinggal tali yang diduga digunakan untuk menjerat hingga korban tewas,

“Tadi informasinya pertama kali ditemukan warga yang mau memancing,” ungkap Yasser, warga setempat kepada TangerangNews.

Belum diketahui identitas gadis malang tersebut yang pertama kali ditemukan sekitar pukul 13.45 WIB itu. Namun petugas dikabarkan telah di lokasi.

Dari video amatir yang beredar, tampak warga memadati lokasi yang dekat dengan bekas galian pasir tersebut.(RMI/HRU)

TANGSEL
Atasi Sampah, Pemkot Tangsel Targetkan Seluruh Fasilitas Publik hingga Perkantoran Dipasang Biopori

Atasi Sampah, Pemkot Tangsel Targetkan Seluruh Fasilitas Publik hingga Perkantoran Dipasang Biopori

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:33

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini bersiap mereplikasi secara masif Program Biopori sebagai upaya mengatasi krisis sampah yang terjadi di wilayah tersebut.

BANDARA
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sepanjang Libur Nataru 2026 Tembus 3,52 Juta

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Sepanjang Libur Nataru 2026 Tembus 3,52 Juta

Rabu, 7 Januari 2026 | 20:28

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, sukses menutup periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) dengan catatan performa yang gemilang.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill