Connect With Us

Sadis! Gadis Bercelana Merah Muda Tewas Terikat di Legok

Yudi Adiyatna | Jumat, 21 Juni 2019 | 16:58

Tampak mayat Seorang gadis muda ditemukan disemak semak di Kampung Kebon Baru, RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Warga Kampung Kebon Baru, RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok, digegerkan dengan penemuan mayat seorang gadis, Jumat (21/6/2019).

Gadis muda tersebut mengenakan celana berwarna merah muda, serta kemeja berwarna cokelat. 

Baca Juga :

Korban diduga dibunuh. Saat ditemukan dalam posisi telungkup, kaki dan tangan korban dalam kondisi terikat. Juga pada leher korban tertinggal tali yang diduga digunakan untuk menjerat hingga korban tewas,

“Tadi informasinya pertama kali ditemukan warga yang mau memancing,” ungkap Yasser, warga setempat kepada TangerangNews.

Belum diketahui identitas gadis malang tersebut yang pertama kali ditemukan sekitar pukul 13.45 WIB itu. Namun petugas dikabarkan telah di lokasi.

Dari video amatir yang beredar, tampak warga memadati lokasi yang dekat dengan bekas galian pasir tersebut.(RMI/HRU)

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

TEKNO
Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi Panggil Google dan Meta Usai Tak Patuhi Aturan Pembatasan untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selasa, 31 Maret 2026 | 10:16

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap platform digital setelah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill