Connect With Us

Ini Identitas Jasad Pria Mengambang di Kali Cadas

Maya Sahurina | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:28

Polisi dibantu warga setempat mengevakuasi jasad seorang pria yang tewas ditemukan mengambang di kali Cadas, Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangodokan Kaler, RT 6/1, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (25/6/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Personel dari Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang telah berhasil mengidentifikasi identitas jasad pria yang ditemukan tewas mengambang di Kali Cadas, Selasa (25/6/2019).

Polisi yang datang ke lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, langsung memeriksa kondisi tubuh korban setelah berhasil diangkat dari kali yang berlokasi di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangodokan Kaler, RT 6/1, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Baca Juga :

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Syaifulloh mengatakan, korban adalah Nasan, 42, warga Kampung Jambu, Gang Damai, Perumahan Pondok Makmur, RT 5/7, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan  Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Identitas korban sudah terungkap, saat ini korban sudah di RSU Tangerang untuk diotopsi," kata Kapolsek.

Terkait penyebab kematian korban, Ucu belum bisa memastikan. Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil pemeriksaan pada tubuh korban, Ucu mengatakan tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan.

"Tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban. Kami masih mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan keluarga sambil menunggu hasil visum atau otopsi dari dokter RSU Tangerang," jelasnya.

Diketahui, jasad pria tersebut pertama kali dilihat oleh warga sekitar pukul 07.00 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Binamas desa setempat.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas dari Polsek Pasar Kemis tiba di lokasi. Setelah berhasil diangkat dari kali Cadas, korban kemudian dievakuasi ke RSU Tangerang.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill