Connect With Us

Ini Identitas Jasad Pria Mengambang di Kali Cadas

Maya Sahurina | Selasa, 25 Juni 2019 | 14:28

Polisi dibantu warga setempat mengevakuasi jasad seorang pria yang tewas ditemukan mengambang di kali Cadas, Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangodokan Kaler, RT 6/1, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Selasa (25/6/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Personel dari Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang telah berhasil mengidentifikasi identitas jasad pria yang ditemukan tewas mengambang di Kali Cadas, Selasa (25/6/2019).

Polisi yang datang ke lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, langsung memeriksa kondisi tubuh korban setelah berhasil diangkat dari kali yang berlokasi di Jalan Raya Cadas-Kukun, Kampung Pangodokan Kaler, RT 6/1, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Baca Juga :

Kapolsek Pasar Kemis Kompol Ucu Syaifulloh mengatakan, korban adalah Nasan, 42, warga Kampung Jambu, Gang Damai, Perumahan Pondok Makmur, RT 5/7, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan  Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

"Identitas korban sudah terungkap, saat ini korban sudah di RSU Tangerang untuk diotopsi," kata Kapolsek.

Terkait penyebab kematian korban, Ucu belum bisa memastikan. Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta hasil pemeriksaan pada tubuh korban, Ucu mengatakan tidak ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan.

"Tidak ada tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban. Kami masih mengumpulkan informasi dari saksi-saksi dan keluarga sambil menunggu hasil visum atau otopsi dari dokter RSU Tangerang," jelasnya.

Diketahui, jasad pria tersebut pertama kali dilihat oleh warga sekitar pukul 07.00 WIB. Temuan itu kemudian dilaporkan ke Binamas desa setempat.

Sekitar pukul 08.00 WIB, petugas dari Polsek Pasar Kemis tiba di lokasi. Setelah berhasil diangkat dari kali Cadas, korban kemudian dievakuasi ke RSU Tangerang.(RAZ/HRU)

BANDARA
Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Pasutri WN Pakistan Nekat Telan 159 Kapsul Sabu untuk Diselundupkan Lewat Bandara Soetta

Jumat, 9 Januari 2026 | 19:38

Sinergi antara Bea Cukai dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional.

BISNIS
Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Beli Motor Honda di Tangerang Dapat Diskon Promo Tahun Baru Sampai Rp2 Juta, Ini Rinciannya

Jumat, 9 Januari 2026 | 20:41

Promo spesial berupa potongan harga sampai Rp2 juta ini berlaku hingga akhir Januari untuk membantu konsumen memiliki motor impian dengan lebih mudah dan hemat.

PROPERTI
Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Ini Alasan Gading Serpong Berkembang Pesat Jadi Pusat Bisnis Baru di Tangerang Raya

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Kawasan Paramount Gading Serpong tidak hanya dikembangkan sebagai kawasan hunian, wilayah ini dirancang dengan konsep terpadu yang mencakup area komersial, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hingga ruang publik penunjang aktivitas masyarakat.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill