Connect With Us

Operasi Kelamin Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual, Mungkinkah?

Mohamad Romli | Rabu, 24 Juli 2019 | 08:10

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, Anri Situmeang. (TangerangNews/2019 / Mohamad Romli)

 

 

TANGERANGNEWS.com- Anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlakuan khusus dari negara. Selain pemulihan psikis juga kondisi fisiknya.

Saat ini, menurut praktisi hukum Anri Situmeang, keberpihakan pemerintah terhadap anak korban kekerasan seksual belum optimal. Hal itu, kata dia, karena pemerintah baru sebatas berupaya memulihkan kondisi kejiwaan korban melalui lainnya konseling. Padahal ada hak korban yang perlu dipenuhi.

"Konseling untuk pemulihan kondisi psikologi saja tidak cukup, karena hak anak yang semestinya, ia kembali utuh secara fisik maupun psikis," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang itu, Rabu (24/7/2019).

Anri mendorong, peran pemerintah daerah harus semakin ditingkatkan untuk memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual. Ia pun menggagas ada kebijakan khusus bagi korban.

Baca Juga :

"Anak yang sedang dalam proses pertumbuhan ini tidak cukup dipulihkan kondisi mentalnya, karena dampak traumatik dari kekerasan seksual yang pernah dialaminya berbekas sepanjang hidupnya," kata Anri.

Untuk mengobati trauma akibat dampak fisik dari kekerasan seksual itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk membuat kebijakan operasi kelamin bagi anak perempuan korban kekerasan seksual.

"Biayanya memang tidak sedikit, namun jika pemerintah serius dalam hal pemenuhan hak anak, saya kira gagasan ini rasional," ucapnya.

Terkait dengan payung hukum, Anri mengakui, Undang-undang (UU) Nomor 23/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak belum mengakomodir hal itu. Namun, kata dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan dalam hal  peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi.

"Persoalan kongkretnya ada, anak-anak korban kekerasan seksual tersebut membutuhkan kehadiran negara untuk memulihkan jiwa dan raga mereka. Sehingga pemerintah daerah bisa melakukan diskresi kebijakan," jelasnya.

Anri pun mendorong gagasan ini bisa direalisasikan di Kabupaten Tangerang yang menurutnya masih di zona merah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kalau Pemerintah Kabupaten Tangerang mau dan serius, kebijakan ini bisa dilakukan, misalnya dengan membuat peraturan daerah sebagai payung hukumnya," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Bakal Hadir Gedung Serba Guna di Pamulang Akhir 2025, Dilengkapi Lapangan Badminton dan Perpustakaan

Bakal Hadir Gedung Serba Guna di Pamulang Akhir 2025, Dilengkapi Lapangan Badminton dan Perpustakaan

Kamis, 13 November 2025 | 18:15

Fasilitas publik baru yang ditunggu-tunggu masyarakat Pamulang, Gedung Serba Guna (GSG) yang berlokasi di sebelah Kantor Kecamatan Pamulang, ditargetkan selesai pada Desember 2025.

KAB. TANGERANG
Atasi Banjir di Bencongan Indah, Pemkab Tangerang Bangun Pompa dan Tinggikan Tanggul Kali Sabi

Atasi Banjir di Bencongan Indah, Pemkab Tangerang Bangun Pompa dan Tinggikan Tanggul Kali Sabi

Kamis, 13 November 2025 | 18:03

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah berupaya mengatasi masalah banjir yang kerap melanda kawasan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, akibat luapan Kali Sabi.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

KOTA TANGERANG
Izin Bermasalah, Pembangunan Lapangan Padel di Pondok Bahar Tangerang Disegel

Izin Bermasalah, Pembangunan Lapangan Padel di Pondok Bahar Tangerang Disegel

Jumat, 14 November 2025 | 16:30

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan penyegelan terhadap proyek pembangunan lapangan padel di kawasan elit Puri 11, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill