Connect With Us

Operasi Kelamin Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual, Mungkinkah?

Mohamad Romli | Rabu, 24 Juli 2019 | 08:10

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang, Anri Situmeang. (TangerangNews/2019 / Mohamad Romli)

 

 

TANGERANGNEWS.com- Anak perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlakuan khusus dari negara. Selain pemulihan psikis juga kondisi fisiknya.

Saat ini, menurut praktisi hukum Anri Situmeang, keberpihakan pemerintah terhadap anak korban kekerasan seksual belum optimal. Hal itu, kata dia, karena pemerintah baru sebatas berupaya memulihkan kondisi kejiwaan korban melalui lainnya konseling. Padahal ada hak korban yang perlu dipenuhi.

"Konseling untuk pemulihan kondisi psikologi saja tidak cukup, karena hak anak yang semestinya, ia kembali utuh secara fisik maupun psikis," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Situmeang itu, Rabu (24/7/2019).

Anri mendorong, peran pemerintah daerah harus semakin ditingkatkan untuk memenuhi hak-hak anak korban kekerasan seksual. Ia pun menggagas ada kebijakan khusus bagi korban.

Baca Juga :

"Anak yang sedang dalam proses pertumbuhan ini tidak cukup dipulihkan kondisi mentalnya, karena dampak traumatik dari kekerasan seksual yang pernah dialaminya berbekas sepanjang hidupnya," kata Anri.

Untuk mengobati trauma akibat dampak fisik dari kekerasan seksual itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk membuat kebijakan operasi kelamin bagi anak perempuan korban kekerasan seksual.

"Biayanya memang tidak sedikit, namun jika pemerintah serius dalam hal pemenuhan hak anak, saya kira gagasan ini rasional," ucapnya.

Terkait dengan payung hukum, Anri mengakui, Undang-undang (UU) Nomor 23/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak belum mengakomodir hal itu. Namun, kata dia, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan diskresi, yaitu keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan dalam hal  peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi.

"Persoalan kongkretnya ada, anak-anak korban kekerasan seksual tersebut membutuhkan kehadiran negara untuk memulihkan jiwa dan raga mereka. Sehingga pemerintah daerah bisa melakukan diskresi kebijakan," jelasnya.

Anri pun mendorong gagasan ini bisa direalisasikan di Kabupaten Tangerang yang menurutnya masih di zona merah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kalau Pemerintah Kabupaten Tangerang mau dan serius, kebijakan ini bisa dilakukan, misalnya dengan membuat peraturan daerah sebagai payung hukumnya," pungkasnya.(RMI/HRU)

BANTEN
Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Hari Pertama SPMB Banten 2026 Jalur Domisili Lingkungan Terkendala Titik Koordinat

Kamis, 11 Juni 2026 | 05:17

Sejumlah kendala muncul pada hari pertama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SKh.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill