Connect With Us

Ruang Kelas SMPN 1 Sepatan Ludes Terbakar

Maya Sahurina | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:50

Tampak Gedung SMPN 1 Sepatan hangus terbakar. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Gedung SMPN 1 Sepatan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan,  Kabupaten Tangerang kebakaran.

Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.40 WIB.

Tampak Gedung SMPN 1 Sepatan hangus terbakar.

"Kejadian dini hari, kami menerima laporan pukul 02.00 WIB," ujar Kosrudin, Rabu, (24/7/2019).

Baca Juga :

Usai menerima laporan, pihaknya pun lantas mengirim 5 unit mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api sebelum merembet ke bangunan lainnya.

"Saat ini api sudah padam, selain ruangan kelas, empat bangunan kantin juga ikut terbakar," ucapnya.

Tampak Gedung SMPN 1 Sepatan hangus terbakar.

Penyebab kebakaran tersebut belum diketahui, namun beruntung tidak ada korban jiwa.

"Saat ini kami masih melakukan proses pendinginan untuk mencegah ada api yang kembali menyala," pungkasnya.(RAZ/HRU)

PROPERTI
Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Senin, 19 Mei 2025 | 20:29

Sutera Nexen, kawasan unik dengan konsep hunian smart-living garapan pengembang Alam Sutera, kembali menghadirkan klaster yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan hidup Gen Z dan Milenial, yaitu Klaster Virtu.

BANTEN
Tancap Gas, PLN Nyalakan Lagi 1.000 Pelanggan Serentak di Banten

Tancap Gas, PLN Nyalakan Lagi 1.000 Pelanggan Serentak di Banten

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:55

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui program Juliet (Jualan Lincah Eksekusi Tuntas) untuk mempercepat layanan Pasang Baru (PB) dan Perubahan Daya (PD),

AYO! TANGERANG CERDAS
MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

MK Putuskan Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis, Asal Terpenuhi Syarat Ini

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:42

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill