Connect With Us

Ruang Kelas SMPN 1 Sepatan Ludes Terbakar

Maya Sahurina | Rabu, 24 Juli 2019 | 11:50

Tampak Gedung SMPN 1 Sepatan hangus terbakar. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Gedung SMPN 1 Sepatan yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan,  Kabupaten Tangerang kebakaran.

Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.40 WIB.

Tampak Gedung SMPN 1 Sepatan hangus terbakar.

"Kejadian dini hari, kami menerima laporan pukul 02.00 WIB," ujar Kosrudin, Rabu, (24/7/2019).

Baca Juga :

Usai menerima laporan, pihaknya pun lantas mengirim 5 unit mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan api sebelum merembet ke bangunan lainnya.

"Saat ini api sudah padam, selain ruangan kelas, empat bangunan kantin juga ikut terbakar," ucapnya.

Tampak Gedung SMPN 1 Sepatan hangus terbakar.

Penyebab kebakaran tersebut belum diketahui, namun beruntung tidak ada korban jiwa.

"Saat ini kami masih melakukan proses pendinginan untuk mencegah ada api yang kembali menyala," pungkasnya.(RAZ/HRU)

KOTA TANGERANG
10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

10 Pos Pantau Disiagakan di Tangerang, Hadang Truk Tambang Nekat Melintas saat Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:19

Demi menjamin kenyamanan masyarakat yang merayakan momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Metro Tangerang Kota resmi memperketat pengawasan jalur darat.

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill