Connect With Us

2 Kelas & 4 Kantin Terbakar, SMPN 1 Sepatan Rugi Rp330 Juta

Maya Sahurina | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:59

Tampak Gedung SMPN 1 Sepatan yang sudah hangus terbakar. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com - Kebakaran menghanguskan dua ruangan kelas dan empat kantin Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sepatan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu, (24/07/2019).

Akibat peristiwa yang terjadi sekitar  pukul 01.48 WIB itu, pihak sekolah menderita kerugian hingga Rp330 juta.

"Yang terbakar kelas 7.8 dan 7.9, kalau kantin habis semua, ada 4 kantin. Total kerugian mencapai sekitar 330 juta rupiah," kata Endang Susilawati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Sepatan di lokasi.

BACA JUGA:

Meskipun dua ruang kelas terbakar, kata dia, kegiatan belajar tetap berjalan. Siswa dipindahkan ke ruang kelas kosong.

"72 siswa dari dua kelas yang terbakar kami pindahan ke kelas yang tidak terpakai. Kebetulan ada dua kelas juga (yang tidak terpakai)," tambahnya.

Namun, aktivitas di kantin sekolah tampak lumpuh. Pedagang tidak berjualan karena belum tersedia tempat pengganti.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah ke lokasi. Mereka menjanjikan akan segera membangun kembali ruang kelas dan kantin yang terbakar itu.

"Tadi dari Dinas Pendidikan (Kabupaten Tangerang) sudah ke sini. Insyaallah kami akan diberi bantuan untuk membangun  kelas kembali," pungkasnya.(MRI/RGI)

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill