Connect With Us

2 Kelas & 4 Kantin Terbakar, SMPN 1 Sepatan Rugi Rp330 Juta

Maya Sahurina | Rabu, 24 Juli 2019 | 18:59

Tampak Gedung SMPN 1 Sepatan yang sudah hangus terbakar. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com - Kebakaran menghanguskan dua ruangan kelas dan empat kantin Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Sepatan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu, (24/07/2019).

Akibat peristiwa yang terjadi sekitar  pukul 01.48 WIB itu, pihak sekolah menderita kerugian hingga Rp330 juta.

"Yang terbakar kelas 7.8 dan 7.9, kalau kantin habis semua, ada 4 kantin. Total kerugian mencapai sekitar 330 juta rupiah," kata Endang Susilawati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 1 Sepatan di lokasi.

BACA JUGA:

Meskipun dua ruang kelas terbakar, kata dia, kegiatan belajar tetap berjalan. Siswa dipindahkan ke ruang kelas kosong.

"72 siswa dari dua kelas yang terbakar kami pindahan ke kelas yang tidak terpakai. Kebetulan ada dua kelas juga (yang tidak terpakai)," tambahnya.

Namun, aktivitas di kantin sekolah tampak lumpuh. Pedagang tidak berjualan karena belum tersedia tempat pengganti.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang telah ke lokasi. Mereka menjanjikan akan segera membangun kembali ruang kelas dan kantin yang terbakar itu.

"Tadi dari Dinas Pendidikan (Kabupaten Tangerang) sudah ke sini. Insyaallah kami akan diberi bantuan untuk membangun  kelas kembali," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Gerakan Pangan Murah Kabupaten Tangerang Kembali Hadir, Beras 5 Kg Cuma Rp24.500

Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:21

Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali digelar di halaman Gedung Usaha Daerah (GUD) Tigaraksa, Kamis 15 Oktober 2026.

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Pemkot Tangerang Bongkar Bangli di Sepanjang Saluran Irigasi Sipon

Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:07

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan sejumlah bangunan liar di sepanjang Saluran Irigasi Sipon, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill