TANGERANGNEWS.com-Bahan Pangan Ilegal disita Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, di kawasan Cibogo, Kecamatan Cisauk, Senin (7/10) malam.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Wydia Savitri mengatakan, ada ruko tiga lantai yang memproduksi olahan pangan dan diduga tidak memiliki izin edar produk pangan.
"Ada 26 item olahan pangan yang tidak memeliki izin edar, produk olahan pangan yang disita bermerk SAN FOOD, totalnya senilai Rp11 juta," Ujar Widya, Rabu (9/10/2019).
Wydia mengatakan, perusahaan atau industri pangan tersebut, sudah beroperasi sejak tahun 2017, namun baru diketahui.
BACA JUGA:
"Penjualan produk pangan dilakukan secara online dan langsung, dan produksinya sudah lumayan lama, baru ketahuan sekarang, menurut keterangan pemilik, mereka berhasil menjual 100 sampai 200 dus per harinya," jelasnya.
Menurut Wydia, selain banyak ditemukan olahan pangan ilegal, Loka POM juga menemukan olahan pangan produk perusahaan lain yang dikemas ulang.
Lanjut widya, hal teraebut sangat berbahaya untuk kesehatan, pasalnya pengawas dan konsumen tidak mengetahui bahan-bahan apa saja yang ada didalam makanan itu.
"Ditemukan juga 171 stiker kemasan ukuran 60x40 yang tidak memenuhi ketentuan. Mereka mengemas ulang produk industri lain, jadi bisa dibilang penipuan juga. Kita tidak tahu apa saja kandungannya kalau tidak memeriksa langsung, maka dari itu jangan lupa Cek KLIK," Ujarnya.
Wydia juga menghimbau kepada masyarakat, agar selalu hati-hati jika ingin membeli suatu produk. "Kita himbau agar masyarakat melaporkan kalau menemukan hal serupa (produksi makanan ilegal)." pungkasnya.(RAZ/RGI)