Connect With Us

Jual Senpi Rakitan, Pedagang Jengkol di Pasar Kemis Diciduk Polisi

Maya Sahurina | Selasa, 24 Desember 2019 | 16:52

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Sam Idradi bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap perakitan dan pejualan senjata api yang dilakukan oleh dua warga Tangerang.

Polisi membekuk EC, 44 dan JEP. Keduanya memiliki peran berbeda. EC berperan sebagai perakit, sementara JEP sebagai pembuat spare part.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Sam Idradi mengatakan, EC merakit senjata api yang awalnya adalah senjata jenis air softgun.

BACA JUGA:

"Selain menjual senjata api rakitan, tersangka EC menerima order meng-upgrade air softgun menjadi senjata api," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Lanjut Kapolres, tersangka yang sudah beroperasi selama setahun itu, melakukan transaksi dengan konsumennya melalui aplikasi jual-beli daring ( online ).

"Diaplikasi itu, tersangka menawarkan jasa bisa meng-upgrade air softgun menjadi senjata api, disamping juga menjual hasil upgradean dia sendiri," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang jengkol itu bekerjasama dengan JEP yang berprofesi sebagai operator mesin bubut sebuah bengkel di Cikupa.

"Jadi hasil pengembangan kami, kami mengamankan satu tersangka lagi yang berperan sebagai pembuat spare part. Tersangka JEP yang membuat silinder, laras senpi, magazine dan piring pin (pelatuk) senpi atas perintah EC," terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 pucuk senpi yang sudah di-upgrade dari air softgun, 5 pucuk air softgun milik tersangka dan 372 butir peluru tajam.

Atas perbuatannya, tersangka EC  yang dibekuk petugas di rumahnya, perumahan Bumi Asri, Pasar Kemis dijerat dengan UU Darurat.

"Tersangka kami jerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup," pungkasnya.(MRI/RGI)

KAB. TANGERANG
Mau Renovasi Dikira Ngusir, Pemilik Kontrakan di Bencongan Tangerang Diancam Penyewa

Mau Renovasi Dikira Ngusir, Pemilik Kontrakan di Bencongan Tangerang Diancam Penyewa

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:21

Rencana renovasi bangunan memicu ketegangan antara pemilik dan penyewa kontrakan di kawasan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

SPORT
Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Persita Tangerang Lawan Kandidat Juara Borneo FC, Misi Curi Tiga Poin

Senin, 4 Mei 2026 | 20:17

Memasuki lanjutan kompetisi BRI Super League 2025/26, Persita Tangerang akan menghadapi lawan berat saat bertandang ke markas Borneo FC di Stadion Segiri, Samarinda, Selasa, 5 Mei 2026, malam pukul 19.00 WIB.

OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill