Connect With Us

Jual Senpi Rakitan, Pedagang Jengkol di Pasar Kemis Diciduk Polisi

Maya Sahurina | Selasa, 24 Desember 2019 | 16:52

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Sam Idradi bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang mengungkap perakitan dan pejualan senjata api yang dilakukan oleh dua warga Tangerang.

Polisi membekuk EC, 44 dan JEP. Keduanya memiliki peran berbeda. EC berperan sebagai perakit, sementara JEP sebagai pembuat spare part.

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Sam Idradi mengatakan, EC merakit senjata api yang awalnya adalah senjata jenis air softgun.

BACA JUGA:

"Selain menjual senjata api rakitan, tersangka EC menerima order meng-upgrade air softgun menjadi senjata api," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (24/12/2019).

Lanjut Kapolres, tersangka yang sudah beroperasi selama setahun itu, melakukan transaksi dengan konsumennya melalui aplikasi jual-beli daring ( online ).

"Diaplikasi itu, tersangka menawarkan jasa bisa meng-upgrade air softgun menjadi senjata api, disamping juga menjual hasil upgradean dia sendiri," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang jengkol itu bekerjasama dengan JEP yang berprofesi sebagai operator mesin bubut sebuah bengkel di Cikupa.

"Jadi hasil pengembangan kami, kami mengamankan satu tersangka lagi yang berperan sebagai pembuat spare part. Tersangka JEP yang membuat silinder, laras senpi, magazine dan piring pin (pelatuk) senpi atas perintah EC," terang Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 pucuk senpi yang sudah di-upgrade dari air softgun, 5 pucuk air softgun milik tersangka dan 372 butir peluru tajam.

Atas perbuatannya, tersangka EC  yang dibekuk petugas di rumahnya, perumahan Bumi Asri, Pasar Kemis dijerat dengan UU Darurat.

"Tersangka kami jerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup," pungkasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Sering Terbangun Malam Hari untuk Kencing? Waspada Gejala Pembesaran Prostat

Jumat, 19 Juni 2026 | 19:18

Sering terbangun di malam hari untuk buang air kecil kerap kali dianggap sepele dan dinilai sebagai bagian normal dari proses penuaan.

HIBURAN
Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga

Libur Sekolah, Hotel Santika Premiere ICE-BSD City Hadirkan Paket Staycation Ramah Keluarga

Jumat, 19 Juni 2026 | 17:03

Masa libur sekolah menjadi momen yang banyak dimanfaatkan keluarga untuk menghabiskan waktu bersama.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KOTA TANGERANG
Diduga Tilep Uang Pelanggan, Oknum Pegawai Perumda TB Dinonaktifkan dan Wajib Ganti Rugi

Diduga Tilep Uang Pelanggan, Oknum Pegawai Perumda TB Dinonaktifkan dan Wajib Ganti Rugi

Jumat, 19 Juni 2026 | 23:06

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang mengambil tindakan kedisiplinan yang tegas kepada oknum pegawainya yang merugikan pelanggaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill