Connect With Us

Tangerang Marak Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polisi: Loka POM Harus Ikut Memberantas

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 27 September 2022 | 11:16

Ilustrasi obat-obatan. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Wilayah Kecamatan Cisoka dan Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, marak dengan peredaran penyalahgunaan ketersediaan farmasi jenis obat hexymer dan tramadol.

Kapolsek Cisoka AKP Nurokhman Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) juga harus terlibat dalam memberantas sejumlah toko berkedok kosmetik yang memperjualbelikan obat-obatan keras golongan G tersebut.

"Loka POM juga harus ikut memberantas," ujar Nurokhman kepada TangerangNews.com, Selasa, 27 September 2022.

Baca juga: 

Menurut Kapolsek, pihaknya telah berupaya memberantas peredaran obat-obatan tersebut. Namun, tetap tidak maksimal, lantaran setelah ditindak toko-toko ini masih beroperasi kembali.

"Kalau saya sudah perintahkan anggota untuk turun. Kalau masih buka lagi, nanti saya perintahkan untuk ditutup operasi saja, akan berkoordinasi dengan pihak PPNS, dan Muspika kita bergerak bareng," jelas Nurokhman.

Ia berharap sumber peredarannya harus diberantas. "Itu meresahkan masyarakat, dan merugikan kesehatan bila berkepanjangan," pungkasnya.

SPORT
Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Bertanding Hanya dengan 9 Pemain, Persita Kalah 0-2 dari Borneo FC

Rabu, 6 Mei 2026 | 08:38

Persita Tangerang harus mengakui keunggulan Borneo FC dengan skor 0-2 pada lanjutan pekan ke-31 BRI Super League.

BANTEN
Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Andra Soni Wanti-wanti ASN Dilarang Titip Siswa di SPMB SMA/SMK Negeri 2026

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:48

Gubernur Banten Andra Soni secara tegas melarang keras praktik titip-menitip siswa dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill