TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNews.com- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Tangerang siap melanjutkan dan menanggung biaya sekolah Soni, 15, anak yang ditelantarkan ibunya di Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. "Soal biaya pendidikan, kita jamin. Nanti akan dicover dengan subsidi. Kita akan upayakan," kata Kepala Dinas Dikbud Kota Tangerang Abduh Surahman, Senin (9/1/2017).

Namun demikian, pihaknya harus terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap Soni untuk bisa melanjutkan pendidikan terakhirnya.
"Dia kan bilangnya pernah sekolah sampai mengecap bangku SMP, tapi putus. Kalau pernah dan ada dokumennya bisa dilanjutkan ke jenjang yang dia tinggalkan. Tapi kalau belum pernah sama sekali ya akan masuk Paket A," jelas Abduh.
Baca Juga : Kisah Pilu Bocah Marcel 3,5 Tahun
Seperti diketahui, terungkapnya kisah pilu Soni dan adiknya Marcel berawal dari unggahan pengguna medsos. Netizen yang iba, mengupload kisah kedua anak yang ditinggal ibunya, bahkan mereka disatukan dengan bibinya yang mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga : Soni & Marcel Si Bocah Terlantar Sudah Dievakuasi ke Rumah Singgah
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGTimnas Indonesia dipastikan akan menghadapi Bulgaria pada partai final FIFA Series 2026 yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Harga BBM subsidi jenis Pertalite diperkirakan berpotensi naik menjadi Rp11.500 per liter. Proyeksi itu muncul di tengah tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pihak Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual terjadi di tempat tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews