Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Operasi penertiban prostitusi Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kota Tangerang, berhasil menjaring tujuh pasangan mesum di beberapa lokasi hotel kelas melati yang ada di Wilayah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (22/9/2017) malam.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Kaonang menjelaskan, operasi tersebut melibatkan Trantib Kecamatan Karawaci dan beberapa anggota Polsek Karawaci. Dalam operasi itu pihaknya mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri dan satu mucikari. BACA JUGA : Mau Loncat ke Jendela Hotel, Pasangan Selingkuh Kaget Kena Razia Satpol PP Tangerang
"Kami dapatkan pasangan selingkuh. Mereka terjaring saat berada di dalam kamar hotel kelas melati seperti Hotel Tangerang. Ada juga satu Mucikari," kata Kaonang.
Menurutnya, operasi ini rutin dilakukan dalam rangka menegakkan Perda Kota Tangerang no 8/2005 Tentang Pelarangan Prostitusi. Ada sebanyak dua pleton Personil Satpol PP serta satu pleton petugas Trantib Kecamatan Karawaci dan Personil Kepolisian yang diturunkan dalam kegiatan operasi ini. BACA JUGA : 15 Pasangan Terjaring Razia Satpol PP di Hotel Tangerang
Kaonang melanjutkan, para pasangan mesum yang tertangkap hanya akan diberi surat peringatan. Namun, jika mereka mengulangi perbuatan tersebut, maka pihaknya akan mengirim mereka ke Dinas Sosial di Jakarta Timur.(RAZ)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGBatik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews