ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com - Sudah dikirim surat peringatan tapi dihiraukan, Satpol PP terpaksa membongkar ratusan lapak pedagang Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa (3/10/2017) pagi.
Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung mengatakan bahwa pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat, namun para pedang pun menghiraukan.
"Kami sudah kirim surat peringatan, dan pedagang diperbolehkan untuk membongkar lapaknya sendiri. Tapi sampai saat ini mereka tampaknya menghendaki untuk lapaknya kami bongkar paksa," ucapnya.
BACA JUGA : Brak! 9 Warung mesum di Pagedangan Diratakan dengan Tanah
Dalam proses penertiban, Satpol PP Kota Tangerang menerjunkan 350 petugas untuk membongkar sekitar 700 lapak pedagang yang ada di Pasar Malabar.
BACA JUGA : Sebabkan Banjir, Bangunan Liar di Binong Dirobohkan
BACA JUGA : PT Angkasa Pura II mendukung Penertiban Bangunan Liar di Kali Perancis
Sementara proses pembongkaran berjalan kondusif, para pedagang pun tidak melakukan perlawanan.
"Tidak ada dari mereka yang menghalangi pembongkaran ini. Semua lapak yang ada juga sudah kosong dari barang-barang milik pedagang," imbuh Mumung.(RAZ/HRU)
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews