Connect With Us

Jual Petasan, Kakek Ini Diamankan Polisi Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 27 Desember 2017 | 18:00

Sejumlah petasan milik bani, 58, diamankan Tim Resmob Polsek Tangerang di sebuah kios MM di Jalan Soleh Ali, Sukasari, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - Bani dan sejumlah bahan peledak berupa petasan miliknya harus diamankan Tim Resmob Polsek Tangerang saat operasi cipta kondisi dengan sasaran mercon.

Operasi itu menyasar kepada Bani. Pria berusia 58 tahun ini diamankan pada saat berjualan petasan di sebuah kios MM di Jalan Soleh Ali, Sukasari, Kota Tangerang, sekira pukul 14.30 WIB, Rabu (27/12/2017).

"Pemilik diamankan, di kiosnya menjual petasan," ujar Kapolsek Tangerang Kompol Ewo Samono, sore ini.

Ewo mengungkapkan, dari kios petasan milik Bani, polisi berhasil menyita puluhan bahan peledak tanpa merk yang akan mengguncangkan perayaan malam tahun baru.

BACA JUGA :

"28 kardus kecil jenis petasan banting merk POP BAWANG, 50 kardus kecil jenis petasan banting merk POP POP, 96 biji petasan tanpa merk, 77 biji jenis petasan korek tanpa merk," ungkap Ewo.

Saat ini, Bani dan sejumlah bahan peledak tersebut sedang berada di Mapolsek Tangerang.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:48

Ribuan buruh dari Tangerang Raya melakukan aksi unjuk rasa mengawal rencana penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Banten.

HIBURAN
Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Juicy Luicy Bakal Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di The Breeze BSD City, Gratis!

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:26

Dalam rangka menyambut pergantian tahun 2026, The Breeze mempersembahkan rangkaian pertunjukan bertajuk “Tropical Breeze New Year Celebration” untuk para pengunjung setianya.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

NASIONAL
BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

BGN Pertanyakan Alasan Siswa Unggah Keluhan Menu MBG di Media Sosial

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:17

Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill