Connect With Us

Orang Tua Korban Pemerkosaan di Sewan Kesal Anaknya Digilir

Muhamad Heru | Kamis, 28 Desember 2017 | 22:00

Suasana persidangan perdana kasus pencabulan yang bersifat terutup di pengadilan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)


TANGERANGNEWS.com - Orangtua SDS,15, yang menjadi korban pemerkosaan mengaku kesal dengan para pelaku yang menggilir anak gadisnya.

Karenanya, dia berharap majelis hakim dapat menghukum para pelaku dengan maksimal. Kedua orangtua itu telah menyatakan, tidak akan menempuh jalur damai.

Ketika ditemui pada sidang perdana terkait kasus tersebut, Nurhayati, ibunda korban kesal setelah mengetahui anaknya benar-benar diperlakukan tidak manusiawi.

"Saya berharap kepada bapak hakim agar para tersangka dapat dihukum dengan berat, sesuai dengan cara mereka meludahi anak saya. Supaya para tersangka kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya, setelah menjalani sidang tertutup itu, Rabu (28/12/2017) kemarin.

Sedangkan Ramses Siahaan, ayahanda korban mengungkapkan, memohon agar para tersangka dikenakan Pasal yang ada dalam Undang-undang Dasar tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Mudah-mudahan hakim bisa bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Sesuai ancaman UUD tentang anak yang masih di bawah umur. Saya berharap, mereka (para tersangka) dengan bisa dipenjara secara maksimal, membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB di Sewan Gaga, RT 01/07 Kelurahan Neglasari, Kacamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2017).

Adapun kronologis kejadiannya, mulanya SDS,15, yang merupakan korban pencabulan dijemput tersangka MI,16, dirumah korban untuk diajak berkeliling, sebelum akhirnya dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :

Dimana pada saat itu sudah ada 3 tersangka lainnya berada di TKP, para pelaku pun sedang dipengaruhi alkohol. Kala itu, korban pun dipaksa meminum-minuman keras dengan ancaman tidak diantarkan pulang oleh para tersangka. Setelah itu, korban diperkosa secara bergiliran.

Para tersangka yang sudah di tahan dan tinggal menunggu vonis itu, diduga terancam pasal UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman waktu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(DBI/HRU)

KAB. TANGERANG
Dinsos Kabupaten Tangerang Jaring 105 PMKS pada 2025, Gepeng Paling Banyak

Dinsos Kabupaten Tangerang Jaring 105 PMKS pada 2025, Gepeng Paling Banyak

Jumat, 24 April 2026 | 22:17

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang telah menjaring sebanyak 105 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berada di wilayahnya sepanjang periode 2025.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

WISATA
Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Diikuti 2.000 Warga Baduy, Ini Rangkaian Seba Baduy 2026

Jumat, 24 April 2026 | 21:43

Tradisi tahunan Seba Baduy 2026 kembali berlangsung selama tiga hari mulai Jumat 24 April hingga Minggu 26 April 2026.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill