Connect With Us

Orang Tua Korban Pemerkosaan di Sewan Kesal Anaknya Digilir

Muhamad Heru | Kamis, 28 Desember 2017 | 22:00

Suasana persidangan perdana kasus pencabulan yang bersifat terutup di pengadilan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)


TANGERANGNEWS.com - Orangtua SDS,15, yang menjadi korban pemerkosaan mengaku kesal dengan para pelaku yang menggilir anak gadisnya.

Karenanya, dia berharap majelis hakim dapat menghukum para pelaku dengan maksimal. Kedua orangtua itu telah menyatakan, tidak akan menempuh jalur damai.

Ketika ditemui pada sidang perdana terkait kasus tersebut, Nurhayati, ibunda korban kesal setelah mengetahui anaknya benar-benar diperlakukan tidak manusiawi.

"Saya berharap kepada bapak hakim agar para tersangka dapat dihukum dengan berat, sesuai dengan cara mereka meludahi anak saya. Supaya para tersangka kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya, setelah menjalani sidang tertutup itu, Rabu (28/12/2017) kemarin.

Sedangkan Ramses Siahaan, ayahanda korban mengungkapkan, memohon agar para tersangka dikenakan Pasal yang ada dalam Undang-undang Dasar tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Mudah-mudahan hakim bisa bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Sesuai ancaman UUD tentang anak yang masih di bawah umur. Saya berharap, mereka (para tersangka) dengan bisa dipenjara secara maksimal, membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB di Sewan Gaga, RT 01/07 Kelurahan Neglasari, Kacamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2017).

Adapun kronologis kejadiannya, mulanya SDS,15, yang merupakan korban pencabulan dijemput tersangka MI,16, dirumah korban untuk diajak berkeliling, sebelum akhirnya dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :

Dimana pada saat itu sudah ada 3 tersangka lainnya berada di TKP, para pelaku pun sedang dipengaruhi alkohol. Kala itu, korban pun dipaksa meminum-minuman keras dengan ancaman tidak diantarkan pulang oleh para tersangka. Setelah itu, korban diperkosa secara bergiliran.

Para tersangka yang sudah di tahan dan tinggal menunggu vonis itu, diduga terancam pasal UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman waktu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(DBI/HRU)

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill