Connect With Us

Orang Tua Korban Pemerkosaan di Sewan Kesal Anaknya Digilir

Muhamad Heru | Kamis, 28 Desember 2017 | 22:00

Suasana persidangan perdana kasus pencabulan yang bersifat terutup di pengadilan Kota Tangerang. (@TangerangNews / Muhamad Heru)


TANGERANGNEWS.com - Orangtua SDS,15, yang menjadi korban pemerkosaan mengaku kesal dengan para pelaku yang menggilir anak gadisnya.

Karenanya, dia berharap majelis hakim dapat menghukum para pelaku dengan maksimal. Kedua orangtua itu telah menyatakan, tidak akan menempuh jalur damai.

Ketika ditemui pada sidang perdana terkait kasus tersebut, Nurhayati, ibunda korban kesal setelah mengetahui anaknya benar-benar diperlakukan tidak manusiawi.

"Saya berharap kepada bapak hakim agar para tersangka dapat dihukum dengan berat, sesuai dengan cara mereka meludahi anak saya. Supaya para tersangka kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujarnya, setelah menjalani sidang tertutup itu, Rabu (28/12/2017) kemarin.

Sedangkan Ramses Siahaan, ayahanda korban mengungkapkan, memohon agar para tersangka dikenakan Pasal yang ada dalam Undang-undang Dasar tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Mudah-mudahan hakim bisa bertindak tegas dalam mengambil keputusan. Sesuai ancaman UUD tentang anak yang masih di bawah umur. Saya berharap, mereka (para tersangka) dengan bisa dipenjara secara maksimal, membuat efek jera dan menjadi pelajaran bagi semua pihak," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB di Sewan Gaga, RT 01/07 Kelurahan Neglasari, Kacamatan Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (25/10/2017).

Adapun kronologis kejadiannya, mulanya SDS,15, yang merupakan korban pencabulan dijemput tersangka MI,16, dirumah korban untuk diajak berkeliling, sebelum akhirnya dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP).

BACA JUGA :

Dimana pada saat itu sudah ada 3 tersangka lainnya berada di TKP, para pelaku pun sedang dipengaruhi alkohol. Kala itu, korban pun dipaksa meminum-minuman keras dengan ancaman tidak diantarkan pulang oleh para tersangka. Setelah itu, korban diperkosa secara bergiliran.

Para tersangka yang sudah di tahan dan tinggal menunggu vonis itu, diduga terancam pasal UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman waktu minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(DBI/HRU)

BANTEN
BPK Audit 3 Sektor Strategis Pemprov Banten, Andra Soni Minta OPD Kooperatif dan Transparan

BPK Audit 3 Sektor Strategis Pemprov Banten, Andra Soni Minta OPD Kooperatif dan Transparan

Jumat, 4 September 2026 | 22:21

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mulai melakukan pemeriksaan semester II Tahun 2026 terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.

TANGSEL
Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Kamis, 3 September 2026 | 20:13

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengerjakan pembangunan turap dan bronjong di tiga titik wilayah rawan banjir dan longsor.

HIBURAN
Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Genap 32 Tahun, ARYADUTA Lippo Village Bakal Tampil Lebih Baru

Rabu, 2 September 2026 | 13:43

ARYADUTA Lippo Village memasuki usia ke-32 tahun pada September 2026. Selama lebih dari tiga dekade, hotel bintang empat yang berada di kawasan Lippo Village, Tangerang,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill