Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan
Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan tunggal menimpa sebuah taksi Silver Bird Nopol B-2201-AU di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Cikokol, Sabtu (30/12/2017).
Kondisi taksi terparkir tersebut melintang disebagian jalan arah Cikokol. Sementara bagian depan mengalami kerusakan parah karena menabrak garis pembatas jalan diposisi putaran arah.
BACA JUGA:
Kondisi sopir tampak syok berat. Menurut Fikri, saksi mata kejadian tersebut, sejak peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.10 WIB, sopir naas tidak mau keluar dari dalam mobil.
"Taksi itu berada diposisi kiri jalan dan langsung ambil arah memutar ke arah Kebon Nanas, lalu menabrak pembatas jalan pas diputaran," terangnya.
Beberapa pengendara ojek online pun berusaha menolong sopir tersebut dan menghubungi pihak Satlantas Polres Metro Tangerang. Namun hingga pukul 23.26 WIB belum ada petugas ke lokasi.
Kemacetan parah pun terjadi diruas jalan mengarah ke Cikokol. Karena kendaraan yang melintas memperlambat lajunya saat dilokasi kejadian.
Bahkan kemacetan mengular hingga bundaran Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Pukul 23.20 WIB, para driver ojek online berusaha membujuk sopir untuk keluar dari mobilnya. Akhirnya usaha mereka berhasil, sopir tersebut keluar dari dalam mobil dengan wajah tampak syok berat.
Pukul 23.30 WIB, petugas dari Satlantas Polres Metro Tangerang tiba dilokasi. Sementara Kemacetan masih mengular.(DBI/RGI)
Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
TODAY TAGPercepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Memasuki usianya yang ke-39 di industri properti Tanah Air, LippoLand terus memperluas perannya dari pengembang kawasan menjadi property enabler.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews