Connect With Us

Tabrak Pembatas Jalan, Taksi di Jalan MH Thamrin Rusak Parah

Mohamad Romli | Minggu, 31 Desember 2017 | 08:00

Sebuah taksi Silver Bird Nopol B-2201-AU, Tabrak Pembatas Jalan di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Cikokol, Sabtu (30/12/2017). (@TangerangNews / Mohamad Romli)

TANGERANGNEWS.com-Kecelakaan tunggal menimpa sebuah taksi Silver Bird Nopol B-2201-AU di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Cikokol, Sabtu (30/12/2017).

Kondisi taksi terparkir tersebut melintang disebagian jalan arah Cikokol. Sementara bagian depan mengalami kerusakan parah karena menabrak garis pembatas jalan diposisi putaran arah.

BACA JUGA:

Kondisi sopir tampak syok berat. Menurut Fikri, saksi mata kejadian tersebut, sejak peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.10 WIB, sopir naas tidak mau keluar dari dalam mobil.

"Taksi itu berada diposisi kiri jalan dan langsung ambil arah memutar ke arah Kebon Nanas, lalu menabrak pembatas jalan pas diputaran," terangnya.

Beberapa pengendara ojek online pun berusaha menolong sopir tersebut dan menghubungi pihak Satlantas Polres Metro Tangerang. Namun hingga pukul 23.26 WIB belum ada petugas ke lokasi.

Kemacetan parah pun terjadi diruas jalan mengarah ke Cikokol. Karena kendaraan yang melintas memperlambat lajunya saat dilokasi kejadian.

Bahkan kemacetan mengular hingga bundaran Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan. 

Pukul 23.20 WIB, para driver ojek online berusaha membujuk sopir untuk keluar dari mobilnya. Akhirnya  usaha mereka berhasil, sopir tersebut keluar dari dalam mobil dengan wajah tampak syok berat.

Pukul 23.30 WIB, petugas dari Satlantas Polres Metro Tangerang tiba dilokasi. Sementara Kemacetan masih mengular.(DBI/RGI)

KOTA TANGERANG
Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Waspada! Curanmor Modus Duplikat Kunci Pagar di Tangerang, 2 Pelaku Dibekuk

Senin, 12 Januari 2026 | 09:24

Unit Reskrim Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelapa Indah.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

SPORT
Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah dari Borneo FC

Rebut 3 Poin, Ini Resep Persita Patahkan Kutukan Tak Pernah dari Borneo FC

Senin, 12 Januari 2026 | 11:38

Persita Tangerang berhasil mengalahkan Borneo FC dengan skor 2-0 pada pekan ke-17 BRI Super League 2025/2026 dalam laga yang berlangsung di Indomilk Arena, Jumat, 9 Januari 2026, lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill