Connect With Us

Pakai Narkoba, 5 Anggota Satpol-PP Tangerang Dipecat

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 5 Januari 2018 | 10:00

Ilustrasi Sabu-sabu (Istimewa / TangerangNews)


TANGERANGNEWS.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana telah memecat lima anggotanya yang terindikasi positif narkoba.

Menurutnya, ada enam anggota yang terindikasi, namun ketika dites ulang kembali hanya lima anggotanya saja yang positif.

"Ternyata setelah dites urine sama BNN ada 6 anggota saya terindikasi narkoba. Setelah dites ulang dan diperiksa kembali yang positif 5 orang," ujarnya, Jumat (5/1/2018).

Mumung telah menyatakan bahwa ke-lima anggotanya tersebut telah diberhentikan dari pekerjaan pada Selasa, 2 Januari 2018.

"Menurut keterangan surat dari BNN, kelima anggota kami telah positif gunakan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Kelima anggota saya ini sudah dipecat kemarin hari pas pertama hari kerja," ungkapnya.

Lanjut Mumung, tindakan pemecatan terhadap anggotanya itu sudah sesuai dengan komitmen pemerintah kota Tangerang untuk menjauhi narkotika.

BACA JUGA :

"Kita pemerintah kota telah komitmen agar bebas dari narkoba terutama pegawai-pegawai Satpol-PP," ucapnya.

Kepala BNN Kota Tangerang AKBP Akhmad F Hidayanto menambahkan, bahwa pihaknya akan serius menanggulangi narkotika di ranah pemerintah.

"BNN akan membidik barang siapa pegawai Pemkot yang bermain-main dengan narkoba," katanya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill