Connect With Us

Dua Bulan Tidak Dibelai Istri, Alasan Ayah Setubuhi Anak Kandung

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 8 Januari 2018 | 18:00

Tersangka Jaya, 42 (berpakaian Orange), Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com - JY, 42, seorang ayah yang tega menyetubuhi gadis kandungnya TW, 6, mengaku karena tidak pernah dibelai sang Istri selama dua bulan

JY bersama istrinya sendiri telah memiliki tiga buah anak. Anak sulungnya sedang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang dan anak kedua adalah TW yang diperkosanya. Sementara anak bungsunya masih berada di bawah umur lima tahun.

Karena anak sulungnya sedang sakit, keluarga kecil itu harus bolak balik ke rumah dan RSUD. Bahkan, istri pelaku sering menginap RSUD untuk menjaga anaknya sulungnya itu.

Karena itulah pelaku tak pernah dibelai oleh Istrinya, sehingga melampiaskan hasrat seksualnya kepada TW.

Waka Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Harley Silalahi mengatakan, pelaku yang memiliki profesi buruh serabutan ini menyetubuhi anak gadisnya sedang dalam keadaan sadar.

"Jadi motif yang pertama, karena pelaku sudah 2 bulan tidak mendapatkan pelayanan dari istrinya," kata Harley, Senin (8/1/2018).

Selain itu, alasan pelaku tega menyetubuhi korban karena tergiur melihat wanita cantik saat menjenguk anak sulungnya di RSUD.

BACA JUGA :

"Menurut pengakuannya, pelaku melampiaskan nafsunya itu baru sesekali saja, pada malam itu," terang Harley.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Deddy Supriyadi menghimbau, agar kejadian tersebut tak terulang, kembali ciptakan suasana hati yang suci di tiap-tiap keluarga.

"Intinya hubungan yang ada di keluarga itu supaya diciptakan yang baik, supaya tidak timbul kejahatan di keluarga itu sendiri," tuturnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

TANGSEL
Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Ini 6 Titik Posko Kesehatan di Tangsel Selama Libur Nataru 2025/2026

Kamis, 25 Desember 2025 | 18:27

Mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) menyiagakan posko pelayanan kesehatan di sejumlah titik strategis.

OPINI
Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Penutupan TPA Cipeucang dan Kegagalan Antisipasi Masalah Publik di Tangerang Selatan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:09

Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill