Connect With Us

Diduga Bawa Senpi, Penghuni Bangli di Neglasari Tolak Dibongkar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 17 Januari 2018 | 13:00

Petugas Satpol PP Kota Tangerang menertibkan bangunan liar yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (17/1/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 16 kepala keluarga (KK) yang menempati bangunan liar semi permanen di tanah milik Pemerintah Kota Tangerang telah dibongkar oleh aparat Satpol PP, Rabu (17/1/2018).

Belasan bangli tersebut berada di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, tepatnya di samping kantor Dinas Sosial Kota Tangerang. Dalam pembongkaran tersebut sempat terjadi adu mulut dengan salah satu penghuni karena tidak terima bangunannya dirobohkan.

BACA JUGA :

"Oh itu namanya Baron sekarang diamankan polisi. Karena dia menghalangi, kebetulan satu orang ini agak rewel," tutur Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli.

Menurut Ghufron, warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan. "Alasannya masih mau minta waktu, cuma memang ada indikasi yang bersangkutan bawa senjata api," paparnya, kepada TangerangNews.com.

Ghufron mengatakan, para penghuni bangli tersebut sebelumnya sudah diberi surat peringatan pada tiga bulan terakhir. Sedangkan hari ini merupakan toleransi waktu terakhir yang diberikan oleh Pemkot Tangerang kepada mereka.

Bangli

"SP secara prosedu sudah dilalui, sudah dikasih toleransi waktu juga. Ini murni bangunan liar, karena tanah ini punya pemda. Mau digunakan untuk kepentingan pemerintah," ujarnya.

Setelah bangunan tersebut diratakan, menurut Ghufron nantinya akan dibangun gedung panti sosial yang berkenaan dengan kantor dinas sosial kota Tangerang. "Rencananya nanti akan dibangun panti sosial di sini," katanya.

Sementara untuk menertibkan bangunan juga, Satpol PP menurunkan pasukan 2 pleton yang dibantu dengan unsur TNI dan Polsek setempat.(RAZ/HRU)

OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

PROPERTI
Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Sinar Mas Land Rilis Royal Key, Tawarkan Properti Premium Mulai Rp1,1 Miliar dan Diskon hingga 26%

Kamis, 22 Januari 2026 | 19:04

Sinar Mas Land secara resmi membuka gerbang kepemilikan properti tahun 2026 melalui peluncuran program nasional bertajuk Royal Key.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill