Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan
Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TANGERANGNEWS.com- Seekor ular jenis sanca dengan panjang dua meter masuk ke kantor Dinas Sosial Kota Tangerang yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Neglasari.
Kehadiran ular sanca itu lantas saja membuat pegawai panik. Namun kepanikan mereda setelah petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang mengevakuasi ular tersebut.
Komandan Regu BPBD Kota Tangerang, Teguh Iman mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (23/1/2018) pukul 17.00 WIB.
"Laporan sekitar pukul 5 sore tadi," ujarnya.
Selang beberapa menit dilaporkan, Teguh selaku pemimpin evakuator bersama lima personelnya tiba di kantor dinsos dengan peralatan lengkap.
Teguh pun bahu membahu untuk mengamankan keberadaan ular sanca itu dan berhasil dievakuasi pada pukul 18.00 WIB.
"Ketika dicari ternyata memang ularnya ada di dalam toilet. Terus kita bongkar wc-nya, nah di bawah paralon ada buntut ular," ungkapnya.
BACA JUGA :
Menurut Teguh, saat ular sepanjang dua meter tersebut dievakuasi sempat mengalami perlawanan dari ular sanca itu.
"Sempat ngelawan ularnya, ya walaupun ular sanca enggak berbisa kan dia ngelawannya bisa gigit dan melingkar," tuturnya.
Diduga kehadiran ular sanca itu datang melalui belakang kantor Dinsos hingga masuk kedalam toilet.Karena memang di belakang kantor yang terletak kebun dan sungai.(DBI/HRU)
Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
TODAY TAGPengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.
Jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 telah resmi dirilis.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews