Connect With Us

Efendi Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya di Periuk

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Februari 2018 | 15:00

Konferensi Pers yang digelar Polres Metro Tangerang Kota terkait Kasus pembunuhan sekeluarga di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05/02 No. 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com - Polisi telah menetapkan pelaku pembunuhan sekeluarga yang menewaskan ibu, Emang, 40, Serta dua anaknya, Nova, 19, dan Tiara, 11. Pelaku adalah Efendi, 55, yang merupakan kepala keluarga dari para korban tersebut.

Seperti diketahui pihak kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi.

BACA JUGA:

Terlebih polisi juga telah mendapatkan keterangan dari saksi mahkota yaitu Efendi yang sedang dirawat di RS Polri meskipun kondisinya sangat lemah akibat terdapat beberapa luka tusukan ditubuhnya, Selasa (13/2/2018).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan pun meyakini bahwa pelaku kasus pembunuhan sadis ini adalah Efendi yang merpakan suami dari pernikahan ketiga Emang.

"Ya keyakinan kami berdasarkan saksi dan petunjuk-petunjuk yang ada di TKP yang kita temukan. Serta terkait masalah pengakuan yang disampaikan tersangka yaitu di mana disimpan senjata tajam itu adalah pembuktian terakhir," ungkapnya di halaman rumah korban di Perumahan Taman Kota Permai, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

Dari hasil olah TKP dan saksi-saksi, Kata Kapolres, semua bukti mengarah kepada pelaku. Bukti yang polisi dapatkan dari Efendi adalah barang bukti sebilah senjata tajam yang digunakan pelakunya untuk menghabisi nyawa ketiga korbannya.

"Keterangan tersebut didapatkan pada saat mengunjungi RS Polri, dimana tersangka dalam keadaan lemah sempat menyebutkan bahwa alat sajam itu diselipkan di salah satu lemari," terang Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku dikenakan pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya. "Sementara ini pelakunya tunggal yah. Pasal 338 juncto 340 KUHP ancamannya seumur hidup," papar Harry.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

KPU Kota Tangerang Buka Seleksi PPK Pilkada 2024

Selasa, 23 April 2024 | 16:35

Seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tangerang telah dibuka.

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Pra-PPDB SMP Kota Tangerang 2024/2025 Dibuka, Ini Alur dan Syarat Pendaftarannya 

Rabu, 17 April 2024 | 09:55

Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill