Connect With Us

Efendi Mencoba Bunuh Diri Usai Bantai Keluarganya di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Selasa, 13 Februari 2018 | 16:00

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi bersama anggota lainnya menunjukan Barang Bukti terkait kasus Pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2 Blok B6 RT 05/12 No. 5, Kecamatan Periuk, Jati Uwung, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com -Efendi, 55, sempat ingin mengakhiri hidupnya sendiri dengan sebilah pisau yang digunakannya usai menghabisi nyawa istrinya, Emang, 40, serta kedua anak tirinya Nova, 19, dan Tiara, 11.

Seperti diketahui, pada insiden berdarah yang berlangsung di Perumahan Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05/12, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (12/2/2018) kemarin, Efendi ditemukan dalam kondisi hidup. Sedangkan ketiga anggota keluarganya dalam kondisi tewas bersimbah darah.

BACA JUGA:

"Kondisi pelaku ditemukan dalam keadaan kritis dengan luka tusuk di beberapa tubuhnya di kamar berbeda dengan ketiga korban," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi, Selasa (13/2/2018).

Kendati ditemukan dalam kondisi hidup, Efendi pun mengalami luka tusuk dibeberapa bagian ditubuhnya.

"Tersangka melukai dirinya dan melukai tubuhnya untuk mengakhiri hidupnya. Para korban ada di kamar depan. Pelaku di kamar belakang dengan kondisi luka di leher dan di perut dalam keadaan telentang. Sajamnya ada di posisi kamar tersebut ditemukan," kata Deddy,

Efendi yang merupakan saksi mahkota sekaligus dijadikan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan ini sempat menyimpan pisau tersebut ke lemari pakaian. Dan membuang sejumlah handphone milik korban di atap rumahnya.

"Sajam diselipkan di lemari. Juga menaruh barang bukti 4 hp milik korban yang dalam keadaan rusak semua dibuang ke atap dan ke dalam loteng," paparnya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

PROPERTI
Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Hunian Bergaya American Classic Klaster Mimosa Diluncurkan, Harganya Mulai Rp1,6 M

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:24

Paramount Petals meluncurkan Mimosa, klaster hunian terbaru bergaya American Classic yang menjadi proyek residensial kelima di kawasan kota mandiri tersebut.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill