Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com - Seorang kakek berusia 53 tahun berinisial Dah harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Jati Uwung lantaran terindikasi telah melakukan pencabulan terhadap enam bocah laki-laki, Minggu (4/3/2018).
Dah menggauli para bocah tersebut di rumahnya yang disulap menjadi rental game PlayStation di Jalan Kecipir Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Menurut Kapolsek Jati Uwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Dah saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jati Uwung untuk dilakukan penyelidikan pada kasus yang dialaminya.
BACA JUGA:
"Kasus ini sedang kami selidiki. Pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Eliantoro menjelaskan, para bocah yang menjadi korban pelecehan seksual itu merupakan warga setempat yang memang kerap datang ke rumah Dah untuk bermain game PlayStation di sana.
"Sementara ini pengakuan tersangka ada enam korban. Keterangan pelaku masih akan kita dalami lagi," ucapnya.
Eliantoro menambahkan, indikasi Dah sejauh ini hanya menggerayangi tubuh para korbannya yang sedang asyik bermain game.
"Korban yang sudah dimintai keterangannya mengaku hanya di isap saja. Tidak sampai ada yang mengarah ke sana," paparnya.(DBI/RGI)
TODAY TAGMasyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
Fase keberangkatan (embarkasi) jemaah haji tahun 1447 Hijriah/2026 M melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) resmi berakhir pada Kamis 21 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews