Connect With Us

Modus Buka Rental PS, Kakek Cabuli 6 Bocah di Cibodas

Achmad Irfan Fauzi | Minggu, 4 Maret 2018 | 16:00

Kepolisian Sektor Jati Uwung, mengamankan Seorang kakek berusia 53 tahun berinisial Dah, yang telah melakukan pencabulan terhadap enam bocah laki-laki, Minggu (4/3/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan)

TANGERANGNEWS.com - Seorang kakek berusia 53 tahun berinisial Dah harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Jati Uwung lantaran terindikasi telah melakukan pencabulan terhadap enam bocah laki-laki, Minggu (4/3/2018).

Dah menggauli para bocah tersebut di rumahnya yang disulap menjadi rental game PlayStation di Jalan Kecipir Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Menurut Kapolsek Jati Uwung Kompol Eliantoro Jalmaf, Dah saat ini sudah diamankan di Mapolsek Jati Uwung untuk dilakukan penyelidikan pada kasus yang dialaminya.

BACA JUGA:

"Kasus ini sedang kami selidiki. Pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik," ujarnya.

Eliantoro menjelaskan, para bocah yang menjadi korban pelecehan seksual itu merupakan warga setempat yang memang kerap datang ke rumah Dah untuk bermain game PlayStation di sana.

"Sementara ini pengakuan tersangka ada enam korban. Keterangan pelaku masih akan kita dalami lagi," ucapnya.

Eliantoro menambahkan, indikasi Dah sejauh ini hanya menggerayangi tubuh para korbannya yang sedang asyik bermain game.

"Korban yang sudah dimintai keterangannya mengaku hanya di isap saja. Tidak sampai ada yang mengarah ke sana," paparnya.(DBI/RGI)

BANDARA
Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta Jadi Pusat Keberangkatan Jemaah Umrah Mulai 1 Juli

Jumat, 26 Juni 2026 | 18:06

Mulai 1 Juli 2026, proses keberangkatan jemaah umrah rombongan yang menggunakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dialihkan secara terpusat melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill