Connect With Us

Ganjil Genap di Tol Tangerang - Jakarta Belum Jelas

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 2 April 2018 | 17:00

Tol Tangerang (Dira Derby / Tangerangnews)


TANGERANGNEWS.com-Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) dikabarkan akan melakukan sosialisasi mengenai penerapan nomor kendaraan ganjil genap di Tol Tangerang - Jakarta, Senin (2/4/2018).

Namun sosialisasi tersebut belum dilaksanakan alias nihil. Sebab BPTJ masih menggodok kebijakan tersebut.

Terlebih, Kepala Dinas Perhubungan Saeful Rohman pun tidak mendapatkan informasi mengenai penerapan sosialisasi tersebut. Ia mengatakan, BPTJ belum memberikan keterangan resmi kepada dirinya.

"Belum, belum tahu, belum dapat kabarnya kalau soal sosialisasi," kata dia kepada TangerangNews, Senin (2/4/2018).

Menurutnya, BPTJ masih melakukan survei data kendaraan roda empat terkait penerapan sosialisasi itu.

"Tapi BPTJ sedang mensurvei ke lapangan, masih mendata jumlah kendaraan yang melintas di sana," ujarnya.

Saeful juga belum mengetahui secara pasti kapan ganjil genap diterapkan di Tol Tangerang - Jakarta. "Penerapannya saya belum jelas, ya diperkirakan secepatnya," terangnya.

Untuk diketahui, Kepala BPTJ Bambang Prihartono pelaksanaan ganjil genap di Tol Tangerang diterapkan sama dengan kebijakan tersebut di Tol Bekasi yang lebih dulu diterapkan pada 12 Maret 2018 lalu.

Ia menambahkan, pemerintah juga akan memberlakukan pembatasan kendaraan berat yang melintas di Tol Tangerang pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.(RAZ/HRU)

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill