Connect With Us

Pil Penenang Diedarkan di Kampus Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 9 April 2018 | 17:00

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti, berupa butir obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 168.950, Senin (9/4/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 168.950 butir obat daftar G jenis Hexymer disita Resnarkoba Polres Metro Tangerang dalam sebuah penggerebekan. Pil penenang yang dapat membuat halusinasi tersebut dimiliki mahasiswa berinisial HS, 30.

Selain sebagai mahasiswa pada salah satu kampus swasta di Tangerang, HS merangkap menjadi pengedar pil penenang tersebut.

HS beserta ratusan ribu pil itu diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Sabtu (7/4/2018) kemarin.

BACA JUGA:


HS mengaku mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu ke sejumlah kalangan pelajar, mahasiwa, karyawan di kawasan Tangerang. Dan satu butir pil tersebut dia jual seharga Rp5 ribu.

"Saya jualan ini sudah dua tahun. Saya dapatkan ini dari luar Kota Tangerang. Saya juga jualnya ke kalangan pelajar dan pekerja," tutur HS di Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/4/2018).

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menuturkan, masih ada satu pelaku yang diburu polisi yang berinisial LL.

"Pil yang dijual ini merupakan obat penenang yang biasanya untuk menangani penyakit kejiwaan. Dan jika dipakai akan mengalami halusinasi," kata Harley.



Ada tujuh buah kardus yang masing-masing berisikan 24 botol plastik berisikan obat Hexymer dengan jumlah seluruhnya 168.950 butir diamankan polisi.

Jika dihitung-hitung, ratusan ribu pil tersebut habis terjual dengan harga Rp5 ribu, maka pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp844.750.000 juta.

Pelaku juga akan dijerat Pasal 197 Subs Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," papar Harley.(DBI/RGI)

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill