Connect With Us

Pil Penenang Diedarkan di Kampus Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 9 April 2018 | 17:00

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti, berupa butir obat daftar G jenis Hexymer sebanyak 168.950, Senin (9/4/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 168.950 butir obat daftar G jenis Hexymer disita Resnarkoba Polres Metro Tangerang dalam sebuah penggerebekan. Pil penenang yang dapat membuat halusinasi tersebut dimiliki mahasiswa berinisial HS, 30.

Selain sebagai mahasiswa pada salah satu kampus swasta di Tangerang, HS merangkap menjadi pengedar pil penenang tersebut.

HS beserta ratusan ribu pil itu diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Sabtu (7/4/2018) kemarin.

BACA JUGA:


HS mengaku mengedarkan obat-obatan tanpa izin itu ke sejumlah kalangan pelajar, mahasiwa, karyawan di kawasan Tangerang. Dan satu butir pil tersebut dia jual seharga Rp5 ribu.

"Saya jualan ini sudah dua tahun. Saya dapatkan ini dari luar Kota Tangerang. Saya juga jualnya ke kalangan pelajar dan pekerja," tutur HS di Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/4/2018).

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi menuturkan, masih ada satu pelaku yang diburu polisi yang berinisial LL.

"Pil yang dijual ini merupakan obat penenang yang biasanya untuk menangani penyakit kejiwaan. Dan jika dipakai akan mengalami halusinasi," kata Harley.



Ada tujuh buah kardus yang masing-masing berisikan 24 botol plastik berisikan obat Hexymer dengan jumlah seluruhnya 168.950 butir diamankan polisi.

Jika dihitung-hitung, ratusan ribu pil tersebut habis terjual dengan harga Rp5 ribu, maka pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp844.750.000 juta.

Pelaku juga akan dijerat Pasal 197 Subs Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," papar Harley.(DBI/RGI)

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

BANDARA
Imbas Serangan di Riyadh, Penerbangan Jeddah-Madinah di Bandara Soetta Normal, Rute Transit Terdampak

Imbas Serangan di Riyadh, Penerbangan Jeddah-Madinah di Bandara Soetta Normal, Rute Transit Terdampak

Senin, 12 Oktober 2026 | 15:12

Menyikapi perkembangan situasi di Riyadh, Arab Saudi, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang memastikan operasional penerbangan langsung menuju Jeddah dan Madinah hingga saat ini tetap berjalan normal dan lancar.

KAB. TANGERANG
PLN Edukasi Siswa SMAN 6 Kabupaten Tangerang soal Bahaya Listrik dan Layanan Digital

PLN Edukasi Siswa SMAN 6 Kabupaten Tangerang soal Bahaya Listrik dan Layanan Digital

Selasa, 13 Oktober 2026 | 19:17

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui UP3 Cikupa memberikan edukasi keselamatan listrik kepada siswa SMAN 6 Kabupaten Tangerang.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill