Connect With Us

3 Pengedar Sabu di Tangerang Dicokok Polisi, Dalangnya Tewas Ditembak

Achmad Irfan Fauzi | Senin, 9 April 2018 | 16:00

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi, bersama anggota lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/4/2018). (@TangerangNews.com / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com-Jajaran Polres Metro Tangerang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Tangerang. Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan ini.

Mereka diantaranya TW, 30, dan AB, 23, mesti mendekam di penjara. Sedangkan HB, 33, tewas ditembak lantaran melawan petugas saat hendak disergap.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya telah menyelamatkan 420 jiwa dengan menyita 140 gram sabu.

BACA JUGA:


Pengungkapan dimulai dari TW yang ditangkap petugas di Pinggir Jalan Delima 2, Cipondoh Indah, Kota Tangerang, pada beberapa waktu lalu.

"Kemudian pengembangan ditangkap AB dengan barang bukti sabu seberat 5,57 gram," ujarnya di Mapolres Metro Tangerang, Senin (9/4/2018).

Kedua pelaku pun mengakui bahwa barang haram yang mereka miliki tersebut didapatkan dari HB yang telah dicari-cari polisi sejak tujuh tahun terakhir.



"HB ini berhasil diamankan namun demikian ketika itu ternyata dia melakukan perlawanan yang mengakibatkan petugas melakukan tindakan tegas," ucap Harley.

Dari tangan para pelaku, seluruhnya polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu 140 gram, timbangan elektrik, pisau, dan sejumlah plastik klip dengan berbagai ukuran.

Mereka pun dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 dan pasal 132 UU No 35/009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. "Jadi mereka sudah jadi pengedar sejak dua tahunan," papar Harley.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

KAB. TANGERANG
Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Kosambi Akhirnya Diringkus Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 | 17:50

Pelarian pria berinisial RD alias D, 25, tersangka pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi ojek online berinisial ATP di kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, akhirnya berakhir.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill