UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Sekelompok pelajar tingkat sekolah menengah pertama (SMP) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Siswa Dalam, Suka Asih, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (27/4/2018).
Belasan pelajar yang kompak mengenakan seragam Pramuka tersebut diamankan karena membawa senjata tajam jenis golok yang diduga hendak digunakan untuk tawuran.
Mereka diamankan petugas pada jam pulang sekolah yakni sekitar pukul 11.00 WIB. Sebelum diamankan, petugas pun menginterogasi dan menggeledah para pelajar itu di halaman kantor Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA:
"Dari sana datang ke sini, jalan ramai-ramai tapi bocahnya yang satu di tas bawa golok," kata Sumiyati, pedagang di depan kantor KPA kepada TangerangNews.
Beberapa meter sebelum kantor KPA, terdapat SMK Al-Husna Tangerang. Biasanya para pelajar SMK ini seringkali nongkrong di warung Sumiyati.
Namun, yang terjaring Satpol PP bukanlah sekolah demikian. Dilihatnya Sumiyati pelajar yang terjaring berasal dari salah satu SMP yang ada di Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGDalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews