Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 115 wirausaha mengikuti kegiatan pelatihan Peningkatan Daya Saing Produk UMKM Angkatan I yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tangerang.
Kegiatan pelatihan ini digelar selama dua hari sejak tanggal 15 hingga 16 April 2019 yang terbagi menjadi tiga angkatan dengan total peserta sebanyak 345 peserta.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah yang hadir pada kegiatan pelatihan tersebut menyampaikan tentang pentingnya kemasan yang menarik untuk meningkatkan penjualan produk.
"Kemasan menjadi faktor utama dalam penjualan produk, karena pandangan pertama itu yang menentukan," ujar Arief di aula gedung Cisadane, Tangerang, Selasa (16/4/2019).
Baca Juga :
Wali Kota menambahkan nilai dari sebuah produk akan menjadi bertambah apabila bisa ditunjang dengan adanya merek dagang dan kemasan yang baik.
"Misalnya rengginang yang dibungkus plastik biasa harganya Rp10 ribu, tapi ketika dikemas dengan kemasan full color dan bagus bisa dijual seharga Rp40 ribu," ucap Arief.
"Nilainya jadi naik, padahal produknya sama - sama rengginang," tambahnya.
Menutup sambutannya, Arief meminta agar seluruh peserta yang hadir untuk dapat mengembangkan wawasan tentang bagaimana cara memasarkan produk secara efektif dan efisien.
"Gunakan gadget untuk sarana belajar, karena gadget jadi modal untuk usaha," pungkasnya.(ADV)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDirektur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews