Connect With Us

Ini Nominal Santunan Kematian untuk Warga Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 27 Juni 2019 | 16:08

Rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (26/6/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kota Tangerang tentang bantuan kematian untuk warga berstatus tidak mampu atau miskin disahkan dalam rapat paripurna pada Rabu (26/6/2019).

Menurut Panitia Khusus II DPRD Kota Tangerang Kosasih, santunan kematian yang diberikan kepada warga berstatus miskin berupa uang tunai sebesar Rp3 juta.

Kosasih mengatakan, anggaran santunan kematian itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

"Merujuk bantuan adalah berupa uang sejumlah Rp3 juta perjiwa dan santunan ini diberikan murni setiap tahun melalui APBD," ujarnya, Kamis (27/6/2019).

BACA JUGA:

Kosasih menerangkan, dirancangnya Perda ini untuk meringankan beban penduduk miskin Kota Tangerang yang berduka cita karena anggota keluarganya meninggal dunia.

"Yang berhak mendapatkannya adalah penduduk miskin Kota Tangerang yang meninggal dunia dari bayi yang baru dilahirkan sampai dengan warga lanjut usia," terangnya.

Kosasih melanjutkan, santunan kematian pun tidak diberikan kepada penduduk miskin yang meninggal dunia dengan sebab bunuh diri, hukuman mati putusan pengadilan, melakukan tindak pidana lebih dari setahun dan bencana alam.

Kosasih menambahkan, setelah Raperda tentang santunan kematian bagi penduduk miskin Kota Tangerang ini ditetapkan menjadi Perda, maka penduduk miskin dapat menerima santunan kematian melalui Lurah tempat tinggal untuk dilanjutkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.

"Santunannya diberikan kepada ahli waris yang meninggal dunia," tukasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Tangani Banjir di Jakarta, Banten dan Jabar, Menko PMK Bentuk Timsus Mitigasi Bencana

Tangani Banjir di Jakarta, Banten dan Jabar, Menko PMK Bentuk Timsus Mitigasi Bencana

Jumat, 28 Maret 2025 | 22:34

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membentuk tim khusus (timsus) mitigasi bencana yang terdiri atas berbagai kementerian/lembaga untuk mitigasi bencana, utamanya banjir

BANDARA
Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Hari ini Puncak Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Penumpang Diprediksi Capai 243 Ribu

Jumat, 28 Maret 2025 | 17:59

Puncak arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang diperkirakan terjadi pada hari ini, Jumat 28 Maret 2025.

TANGSEL
Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Idulfitri 2025, Wakil Wali Kota Tangsel Berpesan Tetap Jaga Kualitas Keimanan Usai Puasa

Senin, 31 Maret 2025 | 13:00

Wakil Wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichan melaksanakan Salat Idulfitri di Masjid Islamic Center Baiturrahim, Kecamatan Serpong, Senin 31 Maret 2025.

KAB. TANGERANG
Bensin Eceran Picu Kebakaran Bengkel Tambal Ban di Cisoka, Ibu dan Anak Tewas

Bensin Eceran Picu Kebakaran Bengkel Tambal Ban di Cisoka, Ibu dan Anak Tewas

Minggu, 30 Maret 2025 | 17:58

Seorang ibu dan anaknya yang masih balita tewas dalam kebakaran bengkel tambal ban di Jalan Cisoka Adiyasa, Desa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Sabtu 29 Maret 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill