KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan
Senin, 7 September 2026 | 15:29
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TANGERANGNEWS.com- Di hari pertama pelaksanaan PPDB SMPN, tak sedikit pendaftar yang mendatangi desk pelaporan atau posko PPDB di samping kantor Dinas Pendidikan, Puspem Kota Tangerang Senin (1/7/2019).
Mereka mengeluhkan proses pendaftaran yang dilakukan secara online melalui website. Selain itu juga ada yang kebingungan karena data peserta tidak terdaftar.

"Kelurahan saya tidak terdaftar ke sekolahan manapun," ujar satu di antara orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya kepada TangerangNews.
Menurut warga Poris Plawad Utara ini, data anak atau calon peserta didiknya tidak terdaftar dalam situs PPDB online. Padahal, tiga SMPN berada di kawasan kediamannya.
Baca Juga :
"Saya tinggal di Poris Plawad Utara. Ada SMP 10, 18 dan 26 tapi tidak masuk daftar padahal masih satu kecamatan," ucapnya.
Setelah mendatangi posko PPDB, ia pun dianjurkan untuk mendaftar lewat jalur zonasi besar atau seleksi nilai yang digelar pada tanggal 5 Juli 2019. "Arahannya tadi untuk masuk tanggal 5 saja," katanya.
Selain itu, Winda, yang juga orangtua peserta didik mengeluhkan proses pendaftaran online. Sebab, ia tidak memahami alur proses pendaftaran melalui website. "Tadi saya datang ke sekolah, tapi disuruh online. Saya tidak tahu kalau harus online," imbuhnya.(RAZ/HRU)
Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.
TODAY TAGSolana memasuki akhir 2026 dengan sejumlah katalis yang dapat menentukan arah harga SOL. Pertumbuhan ekosistem, aktivitas jaringan, pengembangan aplikasi terdesentralisasi, serta kondisi pasar kripto menjadi faktor fundamental yang perlu
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews