Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Sistem zonasi ternyata tidak selalu dapat membantu anak dalam mengenyam pendidikan. Meski mereka bisa diterima dengan mudah ke sekolah karena dekat dari rumah, bukan berarti cocok dengan sistem belajarnya.
Hal ini terjadi pada empat murid SMPN 1 Tangerang. Mereka dikabarkan tidak naik kelas pada tahun ajaran 2019/2020 karena masalah absensi. Pihak sekolah kemudian menyebut hal itu sebagai dampak sistem zonasi dalam PPDB.
Panitia PPDB SMPN 1 Tangerang Asep Mulyana Hidayat mengatakan, keempat siswanya yang tidak disebutkan identitasnya ini tinggal dekat lingkungan sekolah.
BACA JUGA:
"Ada 4 siswa yang tidak naik kelas karena bolos, enggak pernah masuk sekolah," ujarnya kepada TangerangNews, Jumat (5/7/2019).
Menurut dia, rata-rata siswa yang tidak dapat melanjutkan ke kelas VIII dan harus kembali duduk di bangku kelas VII ini bolos sekolah selama 50 hari.
"Kalau absensi kehadiran siswa kurang dari 50 hari, terpaksa kami tidak naikkan kelas," ucapnya.
Menurut Asep, siswa yang tidak naik kelas ini mendaftar ke sekolah pada tahun lalu dengan jalur zonasi. Ternyata para siswa tersebut tidak dapat menyesuaikan proses belajar di SMPN 1 Tangerang.
"Karena zonasi, mereka kan tinggal di sekitar sekolah. Ketika guru melihat ke rumahnya kenapa enggak masuk-masuk sekolah, ternyata lagi main," ucapnya.
Asep menambahkan, orangtua atau wali murid pun juga berpengaruh atas kerajinan siswa dalam giat bersekolah. "Itu juga bisa karena faktor latar belakang orang tuanya," tukasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGDemo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tantangan sosial, penguatan nilai-nilai kebangsaan dinilai menjadi benteng utama dalam menjaga persatuan bangsa.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews