Pemkab Tangerang Luncurkan Mobil Pelatihan Kerja Keliling
Rabu, 4 Juni 2025 | 21:36
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan Mobile Training Unit (MTU) Pelatihan Tata Busana UPTD Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja.
TANGERANGNEWS.com-Dua pemuda terseret arus aliran Kali Bayur, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.
Hingaga Sabtu (6/7/2019) pukul 14.00 WIB, petugas gabungan Badan SAR Nasional, Badan Penganggulangam Bencana Daerah Kota Tangerang, Polri dan Palang Merah Indonesia masih mencari korban.
Insiden bermula ketika Gamar, 18, korban sedang mencuci kaki di bantaran kali tersebut. Tiba-tiba ia terpeleset dan terseret oleh aliran arus kali.
Baca Juga :
Sura, 25, dan Yulinda, 17, warga setempat bergegas menolong korban, tetapi nasib nahas dialami oleh keduanya, karena ikut terseret.
Yulinda berhasil diselamatkan oleh warga setempat, tetapi Sura dan Gamar belum ditemukan.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Jakarta Hendra Sudirman mengatakan, timnya masih melakukan pencarian.
“Malam tadi kita sudah upayakan pencarian dengan tim SAR gabungan namun belum membuahkan hasil," katanya.
Hendra menambahkan 30 personel gabungan diterjunkan untuk mencari korban.
Kata dia, tim dibagi dua regu yang bertugas di dua area. Tim pertama menyelam dan menebar jangkar di sekitar lokasi kejadian. Tim kedua melakukan pengamatan secara visual melalui jalur darat di bantaran Kali Bayur hingga radius dua kilometer.
"Siang ini akan kita maksimalkan pencarian dengan alat utama dan unsur yang ada. Semoga korban kita temukan," tukasnya.(RMI/HRU)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang meluncurkan Mobile Training Unit (MTU) Pelatihan Tata Busana UPTD Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja.
Menjelang Iduladha 1446 Hijriah, umat Islam di seluruh dunia kembali mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
PT Mega Perintis Tbk (ZONE), emiten ritel di bawah naungan Tancorp milik Hermanto Tanoko, resmi menghentikan operasional anak usahanya, PT Mitrelindo Global.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang praktik pungutan liar (pungli) maupun titipan pada seluruh proses dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.