Ayo, Berkunjung ke Kampung Anggur di Cibodas Tangerang
Kamis, 21 Januari 2021 | 10:51
Oleh : Neneng, Mahasiswi Jurnalistik UNIS Tangerang
TANGERANGNEWS.com—Empat orang tewas akibat kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Kota Tangerang, pukul 05.30 WIB, Kamis (1/8/2019).
Para korban terwas karena minibus yang ditumpangi tertimpa truk bernopol B-9927-TY muatan tanah. Sementara sang bayi perempuan yang juga berada dalam minibus berhasil diselamatkan.
Rupanya, minibus Sigra bernopol B-1932-COE itu merupakan taksi online. Selain sopir taksi online, keempat korban tersebut merupakan satu keluarga asal Perumnas, Karawaci, Kota Tangerang.
Ade, keponakan korban mengatakan keluarganya yang berada dalam minibus itu adalah Aisyah (balita), Ifat (ibunda Aisyah), Nanda dan Wandi (paman Aisyah). Sedangkan sopir taksi online itu bernama Edi.
BACA JUGA:
"Jadi, itu keluarga saya. Memang sengaja sewa Grab Car," ujarnya kepada TangerangNews, di lokasi kecelakaan.
Ade mengatakan, keluarga korban kecelakaan maut ini asal Jalan Bayem, kawasan Perumnas, Karawaci, yang berangkat dari rumahnya menumpangi taksi online menuju Tanah Abang.
"Rencananya mau ke Tanah Abang untuk belanja dan belanjaannya untuk jualan," kata Ade.
Ade tak menyangka peristiwa kecelakaan ini terjadi. Ia tampak tertunduk meratapi kepergian keluarganya. Ade juga mengatakan para korban dikenal baik.
"Sangat tidak menyangka," pungkas Ade.
Peristiwa kecelakaan berawal saat truk melintas dari arah Pinangsia menuju Kota Tangerang. Bersamaan dengan itu, mini bus pun melintas dari arah sebaliknya.
Kemudian, kendaraan truk oleng hingga menimpa mini bus. Proses evakuasi pun memakan waktu kurang lebih 3 jam.(RAZ/RGI)
Oleh : Neneng, Mahasiswi Jurnalistik UNIS Tangerang
TANGERANGNEWS.com-Soma Atmaja terpilih sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Tangerang periode 2020-2024. Dia menggantikan Achmad Taufik yang telah habis masa jabatannya
TANGERANGNEWS.com-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Banten kembali diperpanjang. Namun aturan yang biasanya berlaku selama 14 hari, kini menjadi 30 hari