Connect With Us

Usai Kecelakaan Maut, Dishub Tertibkan 63 Truk Tanah di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Agustus 2019 | 19:09

Tampak puluhan truk yang melanggar Perwal No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir ditertibkan oleh Dishub Kota Tangerang dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota menertibkan truk tanah yang melanggar jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Razia kembali digencarkan setelah kemarin terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan truk dengan mini bus yang mengakibatkan empat korban meninggal.

"Sekarang sudah 63 unit truk yang kami tertibkan," ujarnya Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha kepada TangerangNews, Jumat (2/8/2019).

Andika menjelaskan, penertiban truk berdasarkan Perturan Wali Kota Tangerang (Perwal) No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir. Perwal itu hanya memperbolehkan truk tersebut beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Selain itu, penindakan juga berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang melarang kendaraan dengan tonase lebih dari 8,5 ton melintas di seluruh akses jalan Kota Tangerang mulai Kamis, 1 Agustus 2019.

"Penindakan kami ini sesuai Perwal dan edaran Wali Kota Tangerang," jelasnya.

Baca Juga :

Andika menuturkan, penindakan digelar di sejumlah ruas jalan yang kerap dilintasi truk seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Daan Mogot, Tangerang.

"Jadi kemarin kami langsung bergerak, ada 49 yang kami tindak. Tadi pagi 14. Siang ini kita mau eksekusi lagi dengan jajaran Kepolisian," paparnya.

Puluhan truk yang ditindak itu ditampung di kantung parkir yaitu di halaman Stadion Benteng, pintu 2 TPA Rawa Kucing, dan Terminal Poris Plawad.

Sementara Suryono, satu di antara sopir truk yang mengaku ditindak ketika melintasi di Jalan Jenderal Sudirman mengatakan, bahwa surat-surat kendaraan dan kunci kontaknya ditahan petugas.

"Kuncinya ditahan. Kata petugas alasan menindak untuk diparkirkan sementara. Tapi tadi saya dan temen-temen lain ditilang," pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Ketika Perbaikan Jalan Tak Pernah Benar-Benar Selesai

Ketika Perbaikan Jalan Tak Pernah Benar-Benar Selesai

Rabu, 11 Maret 2026 | 23:50

Jalanan yang rusak di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang sering terasa seperti masalah yang tidak pernah benar benar selesai. Bahkan anehnya, kerusakan itu biasanya muncul hanya di titik tertentu di ruas jalan yang berlubang.

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

NASIONAL
THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

THR Belum Cair Jelang Lebaran 2026? Ini Cara Lapor ke Posko Pengaduan Kemnaker

Kamis, 12 Maret 2026 | 11:37

Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2026 dapat melaporkannya melalui posko pengaduan yang disediakan pemerintah.

BANDARA
Puncak Arus Mudik 18 Maret, Bandara Soetta Siapkan 735 Extra Flight untuk Layani 3 Juta Penumpang

Puncak Arus Mudik 18 Maret, Bandara Soetta Siapkan 735 Extra Flight untuk Layani 3 Juta Penumpang

Kamis, 12 Maret 2026 | 08:00

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, resmi bersiap menghadapi lonjakan penumpang menjelang periode angkutan lebaran 1447 H / 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill