Connect With Us

Usai Kecelakaan Maut, Dishub Tertibkan 63 Truk Tanah di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Agustus 2019 | 19:09

Tampak puluhan truk yang melanggar Perwal No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir ditertibkan oleh Dishub Kota Tangerang dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota menertibkan truk tanah yang melanggar jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Razia kembali digencarkan setelah kemarin terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan truk dengan mini bus yang mengakibatkan empat korban meninggal.

"Sekarang sudah 63 unit truk yang kami tertibkan," ujarnya Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha kepada TangerangNews, Jumat (2/8/2019).

Andika menjelaskan, penertiban truk berdasarkan Perturan Wali Kota Tangerang (Perwal) No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir. Perwal itu hanya memperbolehkan truk tersebut beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Selain itu, penindakan juga berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang melarang kendaraan dengan tonase lebih dari 8,5 ton melintas di seluruh akses jalan Kota Tangerang mulai Kamis, 1 Agustus 2019.

"Penindakan kami ini sesuai Perwal dan edaran Wali Kota Tangerang," jelasnya.

Baca Juga :

Andika menuturkan, penindakan digelar di sejumlah ruas jalan yang kerap dilintasi truk seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Daan Mogot, Tangerang.

"Jadi kemarin kami langsung bergerak, ada 49 yang kami tindak. Tadi pagi 14. Siang ini kita mau eksekusi lagi dengan jajaran Kepolisian," paparnya.

Puluhan truk yang ditindak itu ditampung di kantung parkir yaitu di halaman Stadion Benteng, pintu 2 TPA Rawa Kucing, dan Terminal Poris Plawad.

Sementara Suryono, satu di antara sopir truk yang mengaku ditindak ketika melintasi di Jalan Jenderal Sudirman mengatakan, bahwa surat-surat kendaraan dan kunci kontaknya ditahan petugas.

"Kuncinya ditahan. Kata petugas alasan menindak untuk diparkirkan sementara. Tapi tadi saya dan temen-temen lain ditilang," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Dinilai Lebih Hemat Anggaran daripada Beli

Selasa, 14 Juli 2026 | 18:48

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalokasikan anggaran untuk menyewa kendaraan dinas pada tahun 2026 dinilai sebagai langkah strategis dalam efisiensi fiskal yang pragmatis.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

BANTEN
Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Perbaikan Ruas Jalan Teluknaga–Dadap Tangerang Telan Rp17 Miliar APBD Banten

Selasa, 14 Juli 2026 | 19:28

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah melakukan rekonstruksi pada ruas Jalan Teluknaga–Dadap, Kabupaten Tangerang yang kondisiya rusak parah hingga kerap dikeluhkan masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill