Connect With Us

Usai Kecelakaan Maut, Dishub Tertibkan 63 Truk Tanah di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Agustus 2019 | 19:09

Tampak puluhan truk yang melanggar Perwal No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir ditertibkan oleh Dishub Kota Tangerang dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota menertibkan truk tanah yang melanggar jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Razia kembali digencarkan setelah kemarin terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan truk dengan mini bus yang mengakibatkan empat korban meninggal.

"Sekarang sudah 63 unit truk yang kami tertibkan," ujarnya Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha kepada TangerangNews, Jumat (2/8/2019).

Andika menjelaskan, penertiban truk berdasarkan Perturan Wali Kota Tangerang (Perwal) No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir. Perwal itu hanya memperbolehkan truk tersebut beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Selain itu, penindakan juga berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang melarang kendaraan dengan tonase lebih dari 8,5 ton melintas di seluruh akses jalan Kota Tangerang mulai Kamis, 1 Agustus 2019.

"Penindakan kami ini sesuai Perwal dan edaran Wali Kota Tangerang," jelasnya.

Baca Juga :

Andika menuturkan, penindakan digelar di sejumlah ruas jalan yang kerap dilintasi truk seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Daan Mogot, Tangerang.

"Jadi kemarin kami langsung bergerak, ada 49 yang kami tindak. Tadi pagi 14. Siang ini kita mau eksekusi lagi dengan jajaran Kepolisian," paparnya.

Puluhan truk yang ditindak itu ditampung di kantung parkir yaitu di halaman Stadion Benteng, pintu 2 TPA Rawa Kucing, dan Terminal Poris Plawad.

Sementara Suryono, satu di antara sopir truk yang mengaku ditindak ketika melintasi di Jalan Jenderal Sudirman mengatakan, bahwa surat-surat kendaraan dan kunci kontaknya ditahan petugas.

"Kuncinya ditahan. Kata petugas alasan menindak untuk diparkirkan sementara. Tapi tadi saya dan temen-temen lain ditilang," pungkasnya.(RMI/HRU)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

KAB. TANGERANG
Beredar Spanduk Penolakan Safari Politik Jokowi di Tangerang

Beredar Spanduk Penolakan Safari Politik Jokowi di Tangerang

Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:41

Sejumlah titik di Kabupaten Tangerang mulai terpasang spanduk penolakan kedatangan mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

TANGSEL
329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Rampung Diperbaiki, Pondok Aren Dapat Jatah Terbanyak

329 Rumah Tak Layak Huni di Tangsel Rampung Diperbaiki, Pondok Aren Dapat Jatah Terbanyak

Selasa, 25 Agustus 2026 | 13:35

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyelesaikan perbaikan 329 unit Rumah Umum Tidak Layak Huni (RUTLH) sepanjang 2026.

OPINI
Meritokrasi Tanpa Jiwa

Meritokrasi Tanpa Jiwa

Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33

Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill