Connect With Us

Usai Kecelakaan Maut, Dishub Tertibkan 63 Truk Tanah di Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 2 Agustus 2019 | 19:09

Tampak puluhan truk yang melanggar Perwal No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir ditertibkan oleh Dishub Kota Tangerang dan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota. (TangerangNews/2019 / Achmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com—Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota menertibkan truk tanah yang melanggar jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Razia kembali digencarkan setelah kemarin terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan truk dengan mini bus yang mengakibatkan empat korban meninggal.

"Sekarang sudah 63 unit truk yang kami tertibkan," ujarnya Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangerang Andika Nugraha kepada TangerangNews, Jumat (2/8/2019).

Andika menjelaskan, penertiban truk berdasarkan Perturan Wali Kota Tangerang (Perwal) No 30/2012 tentang pengaturan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tanah dan pasir. Perwal itu hanya memperbolehkan truk tersebut beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Selain itu, penindakan juga berdasarkan surat edaran Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah yang melarang kendaraan dengan tonase lebih dari 8,5 ton melintas di seluruh akses jalan Kota Tangerang mulai Kamis, 1 Agustus 2019.

"Penindakan kami ini sesuai Perwal dan edaran Wali Kota Tangerang," jelasnya.

Baca Juga :

Andika menuturkan, penindakan digelar di sejumlah ruas jalan yang kerap dilintasi truk seperti di Jalan Imam Bonjol, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Daan Mogot, Tangerang.

"Jadi kemarin kami langsung bergerak, ada 49 yang kami tindak. Tadi pagi 14. Siang ini kita mau eksekusi lagi dengan jajaran Kepolisian," paparnya.

Puluhan truk yang ditindak itu ditampung di kantung parkir yaitu di halaman Stadion Benteng, pintu 2 TPA Rawa Kucing, dan Terminal Poris Plawad.

Sementara Suryono, satu di antara sopir truk yang mengaku ditindak ketika melintasi di Jalan Jenderal Sudirman mengatakan, bahwa surat-surat kendaraan dan kunci kontaknya ditahan petugas.

"Kuncinya ditahan. Kata petugas alasan menindak untuk diparkirkan sementara. Tapi tadi saya dan temen-temen lain ditilang," pungkasnya.(RMI/HRU)

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

KOTA TANGERANG
Siaga Nataru, Imigrasi Tangerang Sisir WNA Tanpa Dokumen di Kawasan Rawan

Siaga Nataru, Imigrasi Tangerang Sisir WNA Tanpa Dokumen di Kawasan Rawan

Minggu, 14 Desember 2025 | 15:31

Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Kantor Imigrasi Tangerang meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan keimigrasian di wilayah kerjanya.

SPORT
Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Shin Tae-yong Sedih Lihat Kondisi Timnas Indonesia Usai Gagal ke Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:31

Shin Tae-yong mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi timnas Indonesia yang sedang berada dalam periode kurang baik setelah gagal melaju ke putaran final Piala Dunia 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill